Jejakperistiwa.Online,Bitung – Kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkan oleh Hj. Agustina Rachman ke Polda Sulut (Sulawesi Utara) sejak beberapa tahun lalu kembali menjadi sorotan dari LSM Kibar NM.
Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, meskipun laporan sudah masuk sejak tahun 2019 dan penyelidikan dinyatakan dimulai pada tahun 2020.
Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut tertanggal 23 September Tahun 2020, yang berisi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor : LP/774/XI/2019/ SULUT/SPKT atas nama pelapor Hj. Agustina Rachman akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Sulut.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa laporan yang dibuat pada 28 November 2019 menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) oleh Ditreskrimum Polda Sulut.
Namun ironisnya, setelah bertahun – tahun berjalan, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum.
Situasi ini memicu kritik keras dari LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM) yang menilai perkara tersebut seolah – olah “ Mengendap ” Tanpa Kejelasan Di Meja Penyidik.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar NM, Yohanes Missah, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan lambannya penanganan laporan masyarakat yang sudah berjalan bertahun – tahun tanpa kejelasan.
Menurut Yohanes, kondisi seperti ini dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.
“ Laporan ini sudah masuk sejak tahun 2019, kemudian pada tahun 2020 sudah ada pemberitahuan bahwa perkara tersebut akan dilakukan penyelidikan.
Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas, Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat,” tegas Yohanes.
Ia menambahkan, penanganan perkara yang berlarut – larut tanpa transparansi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, ” Jangan
Sampai Hukum Terlihat Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas “.
Aparat penegak hukum polda harus menunjukkan profesionalitasnya,Jika perkara ini memang berjalan, sampaikan perkembangannya secara terbuka, Jangan biarkan laporan masyarakat seolah mati di meja penyidik,” Ujar Yohanes dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Yohanes menegaskan bahwa LSM Kibar NM akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum yang nyata,“ Kami akan terus memantau dan mengawal perkara ini.
Negara tidak boleh kalah oleh Praktik Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh oknum yang hanya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, Jika ada dugaan tindak pidana, maka harus diproses secara hukum, transparan dan profesional, ” tambahnya.
Sementara itu, pelapor Hj. Agustina Rachman mengaku kecewa karena hingga kini dirinya belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah ia ajukan.
“ Saya hanya berharap ada kejelasan dari laporan ini karena sudah bertahun – tahun, tetapi sampai sekarang saya belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas, oleh karena itu saya berharap pihak kepolisian polda sulut dapat menindak lanjuti laporan ini secara serius serta bisa membuka tabir dibalik semua ini, ” ujar Agustina.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum Polda Sulut dapat memberikan rasa keadilan kepada kami sekeluarga yang mencari perlindungan hukum.
“ Sebagai warga negara, saya hanya meminta keadilan, Saya percaya hukum masih ada dan aparat penegak hukum Polda Sulut bisa menuntaskan perkara ini dengan profesional, ”pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pelapor bersama LSM Kibar Nusantara Merdeka masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulut terkait perkembangan terbaru dari laporan dugaan pemalsuan tersebut.







