Batang-jejakperistiwa.online
Pembangunan drainase dan gorong gorong desa Adinuso kecamatan Subah Kabupaten Batang Jawa tengah , dengan anggaran Dana Desa 2023 , pagu Rp 77.583.000, saat ini jadi sorotan publik juga lembaga , KPS , dimana dalam pekerjaan diduga mengabaikan standarisasi .
Dipapan proyek tercantum untuk drinase volume , 122.00M , gorong gorong ,1 paket , total volume ,38,45 M3 , di dk Krajan RT 03, 04 RW 02, pelaksana TPK desa Adinuso
anggaran dana desa tahun 2023 .
Saat awak media jejakperistiwa.online ,kaperwil jateng dan lembaga KPS kroscek diarea proyek , bahwa proyek itu dilakukan dengan cara manual dalam pengadukan matrial semen ,pasir dan air tidak menggunakan mesin molen akan tetapi hanya memakai cangkul saja .
Sedangkan air yang di gunakan untuk campuran adukan di indikasi ambil dari selokan setempat , walau air mengalir akan tetapi air tampak berwarna agak kuning , batu yang digunakan batu belah , dan memakai semen Gresik .
Menurut keterangan pekerja bahwa yang bekerja orang desa sendiri ,tidak orang lain dari luar desa , katanya
Kepala desa ( Ahmad Subhan ) saat dikonfermasi di balai desa 4/4/23 , itu yang kerja orang desa ini sendiri , yang saya lihat matrial yang digunakan menurut saya sesuai , seperti pakai batu belah , semen Gresik ,pasir lokal dan kalau air ya memang ambil dari drainase di sebelahnya .
Lanjut kades ,, kalau untuk pagu pertitik proyek saya kurang tahu , drainase anggaran berapa dan gorong gorong anggaran berapa , hanya tahu globalnya saja , sedangkan kalau ada atauran pekerjaan tidak boleh pakai manual apalagi tidak sesuai standarisasi saya kurang paham , memang pekerjaan tidak menggunakan mesin molen dan hanya pakai cangkul saja , dan campuran ya kira kira saja , pungkas kades .
Dari lembaga KPS ( A , Basir ) , sendiri , sangat menyayangkan , harusnya jika mengikuti aturan pemerintah sesuai standar SNI , terkait adukan campuran semen ,pasir dan air diwajibkan minimal pakai mesin molen kecil , biar takaranya ,antara semen ,pasir dan air itu tepat , saya tekan kan sekali lagi ,karena ini yang digunakan anggaran negara ,jadi jangan seenaknya sendiri dalam pengerjaan nya semua ada aturan nya , temuan ini duduga kuat sudah melanggar prosedur yang berlaku , dengan temuan ini akan jadi prioritas lembaga untuk menindak lanjuti pelaporan ke instansi terkait , tegas LSM KPS .
Kaperwil dan Tim