LIPER-RI Lampung Apresiasi PN Sukadana Menolak Permohonan Penetapan Perubahan Ijazah Kades Terpilih Mandala Sari

banner 468x60

Lampung Timur — Ketua LIPER-RI Lampung Edy Ramlan mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukadana yang telah menolak permohonan penetapan perubahan ijasah Al Qodri yang merupakan Kepala Desa Terpilih dari Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur. Kamis, 16/11/2023.

Hal ini setelah sebelumnya Al Qodri bersama Kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk dapat menetapkan penulisan atau pembenaran atas kesalahan tulis menjadi benar agar ditetapkan sah secara hukum.

Al Qodri bersama kuasa Hukumnya mengajukan permohonan dikarenakan sebelumnya telah dilaporkan dan diadukan oleh Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) ke Polres Lampung Timur karena Al Qodri diduga telah melakukan perubahan Isi dari Ijazah sepihak dimana ini seharusnya menjadi kewenangan Yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Perubahan yang dilakukan pada ijazah milik Al Qodri dibantah oleh Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA melalui ketua PKBMnya Sujarwo S.Pd mengatakan bahwa dirinya dan Yayasan PKBM tidak pernah melakukan perubahan apapun di ijasah Al Qodri.

“Kami dari yayasan PKBM WACANA tidak pernah melakukan perubahan apapun di ijazah Al Qodri”, ujar Ketua Yayasan.

Seperti diketahui, Perkara Perubahan/pemalsuan ijasah Ini telah dilaporkan oleh Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) kepada Polres Lampung Timur dan saat ini telah mulai dilakukan penyelidikan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan Perkara nomor B/512/XI/2023/Satreskrim dan saat ini sedang di dalami untuk pemeriksaan.

Atas Putusan dari PN Sukadana ini, Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) melalui Ketua Edy Ramlan memberikan apresiasi kepada PN Sukadana yang telah menolak permohonan Al Qodri serta apresiasi juga diberikan kepada Polres Lampung Timur yang telah menerima Laporan dan menindaklanjuti Laporan Pihaknya.

Kami dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PN Sukadana yang telah menolak permohonan Pembenaran Ijazah oleh Al Qodri beserta kuasa hukumnya. Ini merupakan Sikap Tegas dan Tepat yang ditunjukkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukadana.

Apresiasi juga kami berikan kepada Polres Lampung Timur yang telah menerima Laporan aduan dari pihak kami serta menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara ini”, ujar Edy.

Ketika disinggung mengenai harapan, dirinya berharap agar perkara ini bisa segera tuntas dan agar menjadi percontohan agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

“Harapan kami semoga dengan putusan PN Sukadana ini bisa semakin menguatkan dan memantapkan agar Polres Lampung Timur tidak menjadi gamang dan bisa segera menuntaskan perkara ini”, pungkas Edy.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Perkara no 26, menyebutkan bahwa PN Sukadana menetapkan:

Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Di Terima.

Menyatakan Pengadilan Negeri Sukadana Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutuskan Perkara Al Qodri.

Menghukum Pemohon Untuk Membayar Biaya Pengadilan Permohonan Sejumlah Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *