Lampung Timur — Lembaga Intelijen Pers Reformasi – Republik Indonesia ( LIPER-RI) Lampung mengadukan kepada Polres Lampung Timur terkait adanya temuan dugaan Penggunaan ijazah Aspal di Pemilihan Kepala Kampung Mandalasari. Rabu 13/09/2023
Hal ini merupakan dampak setelah pihak-pihak terkait yang diduga kurang selektif dalam menjalankan tugasnya, seorang calon Kepala Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, yang diduga telah mengubah tulisan di ijasah paket B miliknya dengan maksud membetulkan, meralat atas kesalahan penulisan dari pihak yayasan pendidikan dimana dirinya memperoleh ijasah paket B. Terlepas tahu atau tidak akibat penulisan tersebut, sesungguhnya terduga “AQ” sebagai calon Kades masuk kategori melakukan pelanggaran KUHPidana pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Lembaga Intelijen Pers Reformasi – Republik Indonesia ( LIPER-RI) Lampung sebagai Lembaga kontrol sosial mengambil langkah untuk melaporkan Calon Kades yang diduga telah mengubah tulisan ijasah miliknya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Ketika usai melaporkan kepada APH Polres Lampung Timur Ketua LIPER-RI Lampung “Edi Ramlan” menjelaskan “sebagai Lembaga kontrol sosial kami menjalankan tugas saya, pasalnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh calon Kades Mandala Sari adalah perbuatan yang melanggar hukum, tegasnya Edi.
Selasa, 12/09/2023 siang sekira pukul 11.00 WIB.
Lanjut dia mengatakan bahwa ” dirinya bersama tim akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, karena ini sebuah permasalahan besar yang berdampak serius dan luas kepada masyarakat, ini menjadi preseden buruk bagi bangsa Indonesia, cacat hukum secara administratif dan jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini baik untuk Pilkades, Pilbup atau Pileg, tegasnya.
Edi Ramlan menegaskan “AQ” hanya bermodalkan “Pendidikan formal selama 6 tahun” artinya hanya tamatan Sekolah Dasar, dan ini tentu akan sulit memanagament laporan keuangan negara, pasalnya baru saja pencalonan, dirinya sudah berani melakukan pelanggaran hukum, bagaimana nanti jika dirinya sampai mengelola Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD maupun APBN, pungkasnya Edi Ramlan.
(Tim)