“ Logo Negara Bukan Mainan ! ” LSM Kibar NM Pertanyakan Integritas PN Bitung Atas Surat Aanmaning Diduga Salah Fatal

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Aroma polemik kembali menyeruak dari lingkungan peradilan di Kota Bitung. Sebuah Surat Relaas Panggilan Aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bitung menuai sorotan tajam setelah diduga memuat kekeliruan substansi yang dinilai fatal.

Surat resmi berkop dan berlogo Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut memanggil pihak atas nama Agustini Rachman dalam perkara eksekusi.

Namun ironisnya, dalam isi surat justru tercantum frasa yang mengaitkan perkara tersebut dengan “ Gugatan Perceraian ”.
Perbedaan substansi itu sontak memicu kebingungan dan keberatan dari pihak penerima surat.

Bagaimana mungkin dokumen resmi pengadilan yang seharusnya presisi dan cermat justru memuat keterangan perkara yang berbeda ?.

Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh juru sita Silvia Rompas dan mencantumkan jadwal pelaksanaan Aanmaning di ruang sidang Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.

Kejanggalan redaksional inilah yang kemudian menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan.

Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, angkat suara dengan nada keras. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar salah ketik biasa. “Ini bukan undangan hajatan. Ini surat resmi berlogo Mahkamah Agung.

Kalau substansi perkara bisa tertukar atau keliru, itu bukan kesalahan ringan. Administrasi peradilan tidak boleh dikerjakan secara serampangan,” tegas Yohanes.

Ia secara terbuka “ Menyentil ” Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Cici Savitri, agar tidak menutup mata atas dugaan kekeliruan tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab kelembagaan tetap melekat pada pimpinan satuan kerja.
“ Ketua PN Bitung harus bertanggung jawab secara institusional.

Juru sita sebagai pejabat fungsional juga wajib memastikan setiap relaas sesuai fakta perkara. Jangan sampai kesalahan redaksi justru mencederai marwah lembaga peradilan, ” lanjutnya.

Yohanes mengingatkan bahwa penggunaan kop dan lambang negara bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya melekat konsekuensi hukum dan etik yang berat. Setiap dokumen perkara, menurutnya, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang telah diatur secara ketat oleh Mahkamah Agung.

Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, yang menegaskan bahwa setiap dokumen perkara wajib akurat, sah, dan sesuai data yang sebenarnya.

“ Kalau ini murni salah ketik, jelaskan secara terbuka. Tapi jika ada unsur kelalaian serius, maka harus ada evaluasi dan pembinaan. Jangan biarkan publik menilai bahwa administrasi pengadilan bisa dipermainkan,” Ujarnya.

Menurutnya, Aanmaning bukan proses sepele. Tahapan ini merupakan peringatan resmi sebelum eksekusi, yang menyangkut hak, kewajiban, dan kepastian hukum para pihak. Kesalahan sekecil apa pun dalam substansi surat dapat menimbulkan dampak psikologis maupun hukum bagi penerima.

“ Peradilan adalah benteng terakhir keadilan, Jangan sampai surat resmi yang membawa lambang negara justru menimbulkan ketidakpercayaan, Logo negara itu simbol kehormatan, bukan untuk dipermainkan,” pungkas Yohanes dengan nada tajam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *