LSM Kibar Nusantara Merdeka : Izin Pemotongan Kapal Tanpa UKL/UPL Batal Demi Hukum

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Terungkapnya aktivitas pemotongan kapal tongkang BG. Vimar Trans 302 GT 3159 No. 7530/P.M 2018 PPM No. 4836/L yang berada di area Dok PT. USA Pulau Lembeh, menuai sorotan publik. Kapal tersebut diketahui telah memiliki sertifikat penutuhan kapal DJPL No. UM.002/8/6/DK/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Berdasarkan dokumen yang beredar, pada 9 September 2025, PT Indojaya Trans Samudra mengajukan permohonan izin penyingkiran dan pemotongan kapal (scrapping) dengan surat nomor 01/TTS-AD/IX/2025. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, menerbitkan surat persetujuan pekerjaan scrapping (pemotongan kapal) terhadap kapal BG. Vimar Trans 302.

Pelaksanaan kegiatan scrapping ini ditangani oleh PT Asia Diving, dengan penanggung jawab Jonathan Chandra, beralamat di Jalan Kebon Bawang V No. 28, RT/RW 001/008, Tanjung Priok, Jakarta. Pekerjaan pemotongan kapal dijadwalkan dimulai pada 3 Oktober 2025 hingga selesai.

Namun, kegiatan ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, karena diduga tidak dilengkapi dokumen UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) salah satu syarat utama dalam memperoleh izin scrapping dari Kementerian Perhubungan atau KSOP.

“Setiap izin persetujuan pekerjaan pemotongan kapal (scrapping) yang dikeluarkan tanpa dilampiri dokumen UKL–UPL dinyatakan batal demi hukum,” tegas Yohanes Missah, Sabtu (4/10/2025).

Yohanes menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, dokumen UKL–UPL bukan hanya formalitas, tetapi merupakan syarat utama agar kegiatan scrapping tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan laut dan pesisir.

“Persetujuan lingkungan menjadi dasar diterbitkannya izin scrapping. Bila persetujuan lingkungan tidak ada, maka izin pemotongan kapal otomatis tidak sah dan batal demi hukum,” tambahnya.

Yohanes juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yaitu pidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengehentikan kegiatan pemotongan kapal apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

“Kalau ada kegiatan pemotongan kapal tanpa UKL–UPL, APH berhak menghentikan karena itu pelanggaran hukum. Kami dari LSM Kibar NM siap turun langsung ke lokasi untuk memantau kegiatan tersebut. Bila terbukti tidak memiliki izin UKL–UPL, kami akan mendukung langkah tegas penegakan hukum,” ujar Yohanes tegas.

Ia juga menekankan pentingnya peran KSOP dan Dinas Lingkungan Hidup dalam memperketat pengawasan agar tidak terjadi lagi kegiatan scrapping ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami tidak ingin laut dan lingkungan sekitar tercemar hanya karena kelalaian administratif. Hukum sudah jelas tanpa UKL–UPL, izin scrapping tidak berlaku dan harus dicabut,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami akan tindak lanjuti informasi ini, dan dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Merianti Dumbela kepada awak media.

Sementara itu, Kapolsek Lembeh Selatan IPDA Johnny Marisi SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas pemotongan kapal tersebut.

“Kegiatan pemotongan kapal tongkang di dermaga Dok USA Pulau Lembeh itu belum ada informasi kepada kami. coba cek ke Polres, mungkin ada pemberitahuan di sana,” ujar IPDA Johnny Marisi.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat dan instansi terkait dalam memastikan kegiatan scrapping kapal di wilayah Kota Bitung berjalan sesuai ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *