*LSM Komando HAM Desak PSU Desa Gunung Kesan Ke Bawaslu Sampang*

SAMPANG,jejaperistiwa.online-Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan LSM Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) pada hari Kamis (29/02) melalui ketua Marzali resmi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sampang dan melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang masif di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang,Jumat (01/2/2024).

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan dari tingkatan pemilihan Presiden,,DPD,DPRD RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan secara masif dan terorganisir.

Diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sampang Ma’sum Ali yang didampingi Ketua Komisioner Bawaslu Muhally,LSM Komando HAM menyerahkan bukti-bukti foto dan video untuk dikaji langsung oleh pihak Bawaslu.

LSM Komando HAM yang mewakili pengaduan warga Desa Gunung Kesan menuntut dan mendesak Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 45 TPS di Desa Gunung Kesan serta mengambil tindakan tegas memberhentikan jajaran penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat PPK Kecamatan Karang Penang, PPS Desa Gunung Kesan dan KPPS di 45 TPS yang tersebar di Desa Gunung Kesan.

Dalam laporan yang disampaikan LSM Komando HAM,Marzali menjelaskan kepada awak media Kamis (29/2) banyaknya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Desa Gunung Kesan dengan adanya bukti foto,video dan keterangan warga setempat,kecurangan itu meliputi :

1. Kecurangan yang masif di 45 TPS di Desa Gunung Kesan dikarenakan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar banyak yang tidak menerima undangan.

2. Di dusun Panatat Desa Gunung Kesan ada 6 TPS yang dijadikan satu yaitu TPS (27,28,29,30,31,32).

3. Kotak suara yang tersegel sudah terbuka sebelum pencoblosan dan surat suara sudah dicoblos.

4. Suara yang tercoblos berpihak kepada 2 calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Dapil 6 (Karang Penang – Sokobanah) yaitu caleg dari Partai PKB inisial (B) dan caleg partai PPP inisial (H).

Lanjut Marzali kepada awak media,kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu yang sudah bekerja secara maksimal. Kami juga ingin berpartisipasi dalam mengawal gelaran pemilu kali ini,berkas aduan yang dilaporkan ini terindikasi adanya tindak pidana pemilu.

“LSM Komando HAM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap proses Pemilu 2024 maka kami berharap kepada Bawaslu Sampang,untuk menindak lanjuti temuan kami ini,” tambahnya.

Sementara itu,Komisioner Bawaslu yang diwakili Ma’sum Ali,dalam kesempatan yang sama menuturkan akan memberikan kabar 2 x 24 jam kepada pelapor yaitu LSM Komando HAM terkait laporan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan tersebut.

 

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *