Tangerang,Jejakperistiwa.online-Pencemaran akibat limbah batik akan menimbulkan efek berantai. Limbah batik yang dibuang sembarangan apalagi sampai masuk ke sungai akan berdampak luas. Dari penurunan kesehatan, rusaknya biota sungai, hingga kepunahan biota Laut.
Pemeritah Kabupaten memberikan teguran dan sanksi administratif kepada siapa saja dan di mana saja bagi masyarakat atau perusahaan yang membuang Limbah B3 dengan sengaja membuang atau menampung Air limbah didalam nya maka akan mendapat kan teguran dan sanksi administratif
PT : HADI PUTRA GEMILANG yang beralamat di kawasan Industri Pasir bolang desa pasir bolang kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang, Banten.
Syaprudin/ Lisen selaku ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Pelopor Indonesia saat berkunjung ke lokasi
Tim pun bertemu langsung dengan Security didepan pintu gerbang bagian staf kantor yang berinisial ( Id) /hendak mengklrifikad surat layangan dan bahkan sempat melontarkan kalimat tidak menerima tamu. Kata id,,ucap id
Hal demikian,sangat disayangkan syafrudin alias lisen selaku ketua umum lsm pelopor indonesia, setelah mempertanyakan kepada pihak management perusahaan perihal jawaban surat klarifikasi,dan tidak memberikan itikad baik atau memberikan jawaban untuk mengklarifikasi surat dan bukti manifest adanya dugaan pencemaran limbah B3,bahkan surat sempat dikembalikan oleh id karyawan bagian staf kantor. Ucap lisen.
“Sebelum kami melangkah melaporkan secara resmi kepada kementerian lingkungan hidup ambil bagian hukum dan hak asasi manusia(HAM)yang berkaitan dengan hak asasi masyarakat hidup sehat,kami berharap pihak management kooperatif,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak lsm pelopor indonesia masih menunggu informasi dari pihak PT HADI PUTRA GEMILANG.
(Urip/Ripal)