Kecamatan Trimurjo — Musyawarah Kelurahan (Muskel) solusi pembahasan problem yang muncul di Kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, bersama Camat Trimurjo Muskel diselenggarakan di Aula Kelurahan Adipuro. Senin, 18/09/2023 pagi.
Hadir dalam muskel tersebut Tenaga Suka Rela Kecamatan (TKSK) Trimurjo, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Ketua Rukun Warga se-Kelurahan Adipuro.
Dalam hal ini Lurah Adipuro Pebri Eka Yanti pimpin muskel terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menurutnya terjadi mis komunikasi.
Dirinya menegaskan bahwa sebagai pendamping PKH tidak boleh takut untuk bertindak dalam mengambil tindakan terhadap warga yang sudah tidak layak masuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara masyarakat tersebut saat ini masih terdaftar sebagai KPM, tegas Pebri.
“Pendamping PKH, sambung Pebri, agar selalu berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, karena selama ini menurutnya pendamping PKH kurang kordinasi sehingga terjadi mis komunikasi”, ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga meminta kepada pendamping PKH dan Ketua RW agar selalu bersinergi serta melakukan pendataan ulang khususnya bagi masyarakat yang sangat urgent, dan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.
“Saya minta di data ulang, yang urgent didata agar benar-benar dapat bantuan, mumpung sekarang ada ajusmen dari Dinsos”, tegasnya.
Lebih lanjut Lurah Adipuro meminta kepada “insan pers” untuk dapat menjalin komunikasi jika ada hal-hal yang perlu komunikasikan, harapnya Lurah Pebri.
Dikesempatan yang sama Dedi selaku Pendamping PKH Kelurahan Adipuro menjelaskan bahwa “Menurutnya masyarakat yang sudah diajukan dan terdaftar menjadi KPM, tetapi ternyata belum terdaftar sebagai KPM serta belum mendapatkan bantuan, biasanya karena terkendala antara KTP dan Kartu Keluarga (KK) nya yang tidak online”, paparnya.
“Jadi solusinya KTP dan KK harus online terlebih dahulu, tetapi jika sudah online kemudian masyarakat yang diajukan masih belum mendapatkan bantuan, itu artinya masyarakat
yang diajukan tersebut termasuk masih dalam daftar tunggu”, jelas Dedi.Lebih lanjut Dedi menambahkan, yang menentukan cepat atau lambatnya bantuan tersebut turun, dan yang menetapkan bukanlah dari pihak RW, Kelurahan maupun pendamping PKH, ungkapnya.
Ditempat yang sama Camat Trimurjo Suparyono S.IP. MM, dirinya meminta agar semua pihak saling berkoordinasi, baik Pendamping PKH, TKSK, RW, Kelurahan yang kemudian dilanjutkan dengan Pemerintah Kecamatan, tegasnya.
“Bagi KPM yang sudah tidak layak sebagai penerima bantuan, namun saat ini masih menerima bantuan atau masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Camat Trimurjo Suparyono, meminta pendamping PKH untuk melakukan pendekatan kepada KPM yang telah dianggap mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan, agar nantinya dapat dialihkan kepada yang lebih berhak dan sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, tutupnya Camat Trimurjo.
(Red)