SAMPANG,jejakperistiwa.online-Ormas Komando Ham laporkan dugaan atas tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemotongan gaji perangkat Desa Bangsah,Kecamatan Sreseh,Kabupaten Sampang,Madura,Jawa timur ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang,Rabu,30/10/2024.
Sebagai bentuk Manifestasi peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lihon sebagai ketua DPD Ormas Komando Ham sudah melaporkan telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Bangsah terhadap perangkat Desanya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang,yaitu terkait pemotongan gaji perangkat Desa,Desa Bangsah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang.
Dalam realisasi pembayaran gaji para perangkat desa yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tepatnya Desa Bangsah yang mana dalam pembayaran gaji tersebut diduga terjadi pemotongan terhadap perangkat yang enggan di sebut namanya,ungkap Lihon Ketua Ormas Komando Ham.
(Team)