Jejakperistiwa.Online, Bitung – Meskipun masa kontraknya sudah habis, namun berbagai proyek pembangunan di Dinas PUPR Kota Bitung masih dilanjutkan pekerjaannya.
Hal ini mendapat sorotan dari Ketua DPD BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia ) Sulawesi Utara Calvin Limpek.
Dari hasil pantauannya dilapangan, Selasa, 26 Desember 2023, Calvin mengatakan salah satu proyek baru dikerjakan adalah Peningkatan Jalan Hotmix dengan nomor kontrak : ( 06/602.1/SP/DAU/HOTMIX-MADIDIR/PPK-BM/VI/2023 ) yang nilai kontraknya ( Rp 2.468.456.240 ) terletak di 6 titik yang ada di Kecamatan Madidir.
Selanjutnya proyek pekerjaan Rehabilitasi Jalan Aertembaga- Tandurusa Kecamatan Aertembaga dengan nilai kontraknya : Rp 2.543.467.000.00 yang dikerjakan oleh PT.SAMEROT TRI PUTRA berdasarkan nomor kontrak : 05/602.1/SP/DAK/HOTMIX/AER-TDRS/PPK-BM/VI/2023 Tanggal 21 Juni 2023.
Padahal dari papan proyek tersebut, jelas-jelas telah mencantumkan jangka waktu pekerjaan proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Kota Bitung.
Dengan masa waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung mulai dari tanggal 21Juli hingga 17 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui aktifitas dilokasi proyek masih tetap berjalan.
Semestinya, pekerjaannya sudah selesai sebelum tanggal yang ditentukan dalam kontrak.
Tapi kenyataannya pekerjaan masih berjalan bahkan pekerjaan terkesan diduga asal jadi, sehingga agak berdampak pada kwalitas kurang maksimal.
Untuk itu, Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek, meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kita Bitung turun dan segera mengecek dilapangan apa sudah sesuai dengan spesifikasinya atau tidak.
Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan kwalitas dan ketebalan aspal terlebih dahulu sebelum memberikan pencairan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.