Mediasi tak kunjung usai, Pembagian harta bersama belum menemui titik terang keadilan

Muaradua, jejakperistiwa.online – Agenda mediasi antara SS sebagai penggugat dan LU sebagai tergugat terkait perkara harta bersama hari ini dilanjutkan dengan mediasi ke-3. Rabu 23 Oktober 2024.

Setelah berjalannya persidangan dengan agenda mediasi ke-2 di minggu lalu. Hari ini di bahas bersama demi terciptanya keadilan dan untuk kebaikan bersama antara kedua belah pihak, dilakukan penawaran kembali terkait harta bersama yang di ajukan oleh penggugat, tergugat maupun mendengarkan saran dari hakim mediator secara langsung.

Bacaan Lainnya

Karena mediasi ini, sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Harapan kita semua agar segera menemui titik terang, tetapi dengan mempertimbangkan keadilan. Ujar Septiani, S.H selaku kuasa hukum dari penggugat

Diketahui bersama tahapan mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016, tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh, kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi, dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”

Meri Andani, S.H., selaku kuasa hukum dari penggugat juga menambahkan, Hakim Mediator Pengadilan Agama Muaradua juga, harapannya dapat  berhasil membantu mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta, bersama antara SS sebagai penggugat dengan LU sebagai tergugat ini dengan bersifat netral.

“Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh, Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Muaradua, tertanggal 5 September 2024 dengan obyek sengketa mecapai Milyaran juta rupiah,” ungkapnya.

Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, kebun, rumah, bangunan ruko, serta benda bergerak seperti kalung emas, mobil dan sepeda motor.

Pasca perceraian memang sering menimbulkan akibat hukum lainnya, yaitu pembagian harta bersama yang diperoleh selama dilangsungkannya perkawinan.

Akan tetapi semoga setelah adanya upaya mediasi yang sering di upayakan juga, oleh pihak ketiga yakni mediator. “Tidak banyak perdebatan lagi antara kedua belah pihak, karena sudah menemui titik keadilan,” tandasnya.

Reporter: (Rani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *