Melalui Penyelidikan Panjang, Akhirnya Pelaku Pencuri HP Berhasil Diringkus Polsek Tanon Sragen

POLDA JATENG – POLRES SRAGEN – Penyelidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanon akan laporan pencurian satu unit HP milik korban Triyono warga Dukuh Mojorejo Kecamatan Tanon Sragen akhirnya mencapai titik terang, dengan menangkap seorang pelaku bernama Afri Wahyudi (32) warga Dukuh  Nglebak Desa Nganti Kecamatan Gemolong Sragen.

Penyelidikan berawal saat korban melaporkan hilangnya HP merk oppo A 95 miliknya saat di cas di dalam rumah, pada 13 Maret 2023 lalu, pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian, yang ada di dalam rumah hanyalah anak korban yang  masih ber usia 8 tahun, sementara korban bersama istrinya tengah berjualan di pasar.

Sementara itu, saat ditanya petugas, anak korban yang kala itu ditemani ayahnya menyatakan melihat seorang pria di depan pintu rumah.

Namun karena anak korban kemudian ganti baju sekolah, dia lantas meninggalkan pria tersebut sendirian.

Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyatakan telah mengungkap kejadian pencurian yang terjadi pada bulan lalu, hingga menangkap seorang tersangka bernama Afri Wahyudi (32) warga Dukuh  Nglebak Desa Nganti Kecamatan Gemolong Sragen pada 26 Mei 2023.

Proses penyelidikan akan hilangnya HP milik Korban Triyono berawal saat pelaku datang kerumah korban dengan niat hendak menjual gabah miliknya.

Saat tiba di depan pintu, dia tidak melihat siapa-siapa selain anak korban yang berusia 8 tahun.

Lantaran rumah korban nampak sepi, dan terlihat ada satu unit HP tergeletak dimeja tengah di cas, maka niatan untuk memilikipun mendadak muncul dalam benak pelaku, hingga iapun kemudian melampiaskannya, mengambil HP, kemudian diam-diam pergi dari rumah korban.

Dari kejadian itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanon lantas melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil menagkap seorang pria, penjual gabah.

Kepada petugas, pria bernama Afri Wahyudi ini mengakui telah mengambil HP korban saat dicas pada bulan Maret 2023 lalu.

Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku Afri Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Reskrim Polsek Tanon dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP.
Vio Sari

(Red / Humas Polres Sragen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *