Jejakperistiwa.Online, Lombok Timur-NTB – Pengakuan mengejutkan pemalsuan surat oleh oknum pegawai UPT Perpajakan Kec. Pringgabaya, semakin kuat mengingat banyak saksi saksi lain yang menyeret nama salah satu Calon Kepala Desa terpilih ,Desa Pringgabaya Utara Zulkarnaen, Jumat.(14/04/2023).
Adapun kronologi terungkap nya surat kepemilikan atas nama Musnip , pada waktu itu Salman di panggil oleh notaris V (nama samaran) selaku pemilik tanah untuk klarifikasi kelebihan tanah seluas 670 m2 di luar sertifikat tanah seluas 600 m2 atas nama Amaq Salman (orang tua dari Salman) disinilah awal mula terbongkarnya surat kepemilikan Palsu atas nama Musnip seluas 670 m2,
Dan pada saat Musnip diwawancarai sejumlah wartawan iapun mengakui bahwa surat palsu tersebut diambil dari Zulkarnaen (Cakades Terpilih) dirumahnya.
“Atas penjelasan Notaris V ‘ bahwa surat tersebut palsu dengan alasan bukan tanda tangan dan stempel H.Manan selaku Kepala Desa Pringgabaya Utara.
Pada Tanggal 07 Januari 2023 H.Manan menemui Syahfi Wijaya (Tokoh Masyarakat) di Kediamannya yang ada di bukit keramat Pringgabaya Utara.
Guna menerangkan sekaligus memberi tahu bahwa tanda tangannya juga stempel di palsukan oleh Zulkarnaen Kepala Desa terpilih Desa Pringgabaya Utara pada surat keteramgan kepemilikan tanah atas nama Musnip.
Pada tanggal 23 Januari 2023 Syahfi Wijaya mengajak H.manan untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk segera diproses , akan tetapi H.manan belum bersedia dengan dalih ” apabila kita masukkan laporan ke aparat penegak hukum terkait pemalsuan surat kepemilikan ini maka jelas saya akan di anggap takut kalah pada Pilkades pada tanggal 15 Maret 2023.
Adapun nantinya saya terpilih atau tidak terpilih “sambung H.Manan , kasus ini Tetap saya akan laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar H.manan kepada Syahfi Wijaya.
Setelah terlaksana Pilkades serentak pada tanggal 15 Maret 2023 desa Pringgabaya Utara salah satu desa yang ikut dalam peserta Pilkades serentak dari 53 Desa yang ikut PILKADES di Kabupaten Lombok Timur.
Adapun calon kepala desa terpilih/menang adalah atas nama Zulkarnaen di Desa Pringgabaya Utara.
Lanjut H.Manan ” Mengingat janjinya kepada Syahfi Wijaya, H.manan sebagai salah satu kandidat Pilkades Desa Pringgabaya Utara yang tidak terpilih dengan tegas jauh” hari mengatakan saya terpilih atau tidak terpilih menjadi kades, kasus pemalsuan surat kepemilikan ini tetap kita laporkan.
Maka untuk sempurnanya kasus pemalsuan ini yang juga mencatut nama mantan Camat Pringgabaya Utara yakni Nasihun S.pd di temui di kediamannya di Desa Pohgading pada tanggal 23 Maret 2023 oleh H.manan dan Syahfi Wijaya untuk mengajak mantan Camat Pringgabaya untuk melaporkan kasus pemalsuan surat kepemilikan ini,
Akan tetapi Nasihun selaku mantan camat merespon , silahkan pak Manan laporkan Karena bapak di rugikan ! baik moril maupun materil ,kalo saya tidak terpikirkan untuk melapor di karenakan Irham selaku pegawai UPT perpajakan sudah terus terang cerita ke saya dan meminta maaf bahwa dia memang benar melakukan pembuatan surat pemalsuan kepemilikan ini,” tutur Nasihun,S.Pd (Mantan Camat Pringgabaya) kepada Syahfi Wijaya.
Berdasarkan keterangan dari Nasihun,S.Pd selaku mantan camat Pringgabaya,oleh karena itu pada tanggal 24 Maret 2023, H.manan (Mantan Kades) membawa Irham dan di dampingi oleh Salman selaku pemilik tanah ke bukit keramat dengan maksud mengklarifikasi keterangan mantan Camat Pringgabaya terkait pengakuan Irham.