” Menuai Sorotan ” THR Minuman Untuk Wakil Walikota Bitung Dikembalikan, Kadis Disperindag Harus Menjelaskan Semua Ini Ke Publik, ” Kata Calvin.

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Minuman THR yang bermerk Fanta dan Sprite yang berjumlah 275 Krat dikembalikan oleh Team Wakil Walikota Bitung kepada Disperindag Kota Bitung,Kamis (04/01/2024), Menuai sorotan sejumlah kalangan, salah satunya Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek.

Calvin mengkritik adanya syarat atau permintaan Kadis Disperindag Kota Bitung kepada Wakil Walikota Bitung mengenai KTP, Nomor Hp serta Alamat Tinggal disaat Wakil Walikota Bitung akan membagikan THR minuman kepada teamnya.

Foto : Staf Pegawai Disperindag Kota Bitung Bersama Salah Satu Team Wawali Bitung, Disaat Penyerahan Bukti Tanda Terima Barang

Menurutnya, tidak pantas seorang Kadis Disperindag Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka memperlakukan seperti itu kepada Wakil Walikota Bitung.

Apalagi Wakil Walikota Bitung itu adalah pimpinannya, ini sangat memalukan, ” Kata Calvin.

Yang lebih parah lagi, Kadis Tamaka meminta atau menyuruh kepada Wakil Walikota Bitung apabila pada saat akan membagikan THR minuman kaleng kepada penerima.

Penerima harus memberikan KTP, Nomor Hp dan Alamat Tinggal, apa maksud semua ini,” Ujar Calvin

Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek

Ini adalah hal yang aneh dan jadi tanda tanya buat saya selaku Ketua DPD BAKKIN Sulut, kenapa harus dimintakan KTP, Nomor Hp dan Alamat tinggal bagi si penerima.

Ini baru pertama kali terjadi di Kota Bitung, apakah ini ada kaitannya dengan tahun politik yang sekarang ini, ???.

Atau memang ada aturan begitu di Disperindag Kota Bitung ???

Foto : Saat Minuman Dikembalikan Di Kantor Disperindag Kota Bitung, Kamis (04/01/2024)

Ini akan menjadi perhatian buat kami LSM, jangan – jangan diduga semua pemberian lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan seperti pembagian daging juga akan sama masalahnya.

Oleh karena itu saya selaku Ketua DPD BAKKIN Sulut meminta kepada Kadis Disperindag Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka harus menjelaskan persoalan ini ke publik terutama tentang permintaan KTP, Nomor Hp dan Alamat Tempat Tinggal.

Agar semua jelas, dan Kadis Disperindag wajib menjelaskannya yang sebenarnya jangan hanya diam saja atau lari dari tanggung jawab.

Apalagi mau dikonfirmasi oleh wartawan mengenai persoalan ini tidak mau memberikan komentar, hal ini akan menjadi tanda tanya bagi kami sebagai LSM.

Foto : THR Minuman Yang Dikembalikan,Kamis (04/01/2024)

Sebagai Ketua DPD BAKKIN Sulawesi Utara berharap kepada Kadis Disperindag Bitung untuk menjelaskan semua ini agar supaya tidak akan timbul isu atau opini bahwa diduga adanya keretakan dan perpecahan diantara para pimpinan.

Ia juga meminta kepada Walikota Bitung untuk mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung Jhonly Evan Tamaka dengan sengaja membuat ketersinggungan kepada Wakil Walikota Bitung bersama Teamnya, ” Ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kedua kalinya melalui pesan singkat WhatsApp oleh media Jejakperistiwa.Online, Kadis Disperindag Kota Bitung, Jhonly Evan Tamaka justru merespon dengan memberikan jawaban ” Qta s bilang no koment “

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *