Jejakperistiwa.Online, Bitung – Meylinda Salindeho terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi, belum juga ditahan oleh APH. Padahal Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado telah diputus pada Tanggal 6 Desember 2021 dengan 3 Hakim Tipikor yang mengadili perkara diantaranya :
Hakim Ketua : Tumpal Napitupulu
Hakim Anggota : Frangki Tambuwun
Hakim Anggota : Brdwijono Fensanarto
Panitera : Edison Sumenda
Dari hasil penelusuran awak media JPO melalui website MA telah tertuang adanya putusan Pengadilan Tinggi Manado bernomor : 7/PID.TPK/2021/ PT.MND,tanggal 6 Desember 2021 – identitas pihak tidak dipublikasi dengan Nomor Registernya tanggal 1 Nopember 2021 yang tertuang dalam isi amar lainnya mengadili :
(1). Menerima permohonan upaya hukum banding dari jaksa/penuntut umum dan terdakwa melalui penasehat hukum.
(2). Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri manado tanggal 9 September 2021 Nomor : 14/PID.SUS – TPK/ 2020/PN MND.
(3). Sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang terbukti yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
(4). Menyatakan terdakwa Meylinda Salindeho, S.Pd, M.Pd, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair :
(5). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meylinda Salindeho S.Pd, M.Pd, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.
(6). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(7). Menetapkan Terdakwa Untuk ( DI TAHAN )
Perlu diketahui, pada poin ( Tujuh ) yang terakhir inilah yang tidak dilakukan oleh pihak aparat hukum dalam hal ini adalah yang berwewenang Kejaksaan.
Tentunya Publik dan para awak media yang profesinya sebagai lembaga control bertanya – tanya, kenapa terdakwa tidak ditahan padahal sudah ada penetapan dari putusan pengadilan tinggi manado harus DITAHAN tapi ini DIBIARKAN BEBAS BERKELIARAN.
Ditambahkan pula dari hasil investigasi awak media JPO, Terdakwa Meylinda Salindeho sampai hari ini masih bebas berkeliaran dan memiliki jabatan penting disalah satu Dinas di Pemerintah Kota Bitung.
Lebih mengherankan lagi, terdakwa diduga masih menerima Tunjangan ASN dan Gaji dari Instansi Pemerintah Kota Bitung.
Hingga berita ini dipublikasi para pihak yang berwewenang yang ingin dikonfirmasi oleh awak media JPO belum bisa ditemui karena masih masa libur dan tahun baru.
( Pada Berita Selanjutnya Di JPO Akan Mengupas Kenapa Pemkot Bitung Tidak Ada Tindakan Sanksi Untuk Oknum ASN Atas Nama Meylinda Salindeho Yang Benar – Benar Sudah Ada Putusan DITAHAN Dari PT.MND TIPIKOR )