Batang – jejak peristiwa . online
Dugaan pungutan liar atau pungli terkait PTSl desa Ngroto kecamatan Reban Kabupaten Batang Jawa Tengah , sudah jelas menjadi momen buruk buat tekad pemerintah yang gencar menggalakan untuk menumpas segala bentuk yang namanya pungli , sampai munculah yang yang namanya Saber pungli , dari kacamata publik bahwa pemerintah tidak main main terkait pemberantasan pungli khususnya di program PTSL yang dimana melaui,
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Salah satu warga setempat yang kebetulan ikut program juga tidak membantah kalau untuk biaya PTSl desa Ngroto mamang benar 350 perbidang , ,saya sebagai warga yang tak tahu apa apa , yang penting ikut saja ,kalau itu katanya sudah jadi kepakatan bersama , katanya
Parahnya lagi panitia dan kepala desa diduga memanfaatkan kesempatan program PTSl itu sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi , hal itu di ungkap sendiri oleh ketua PTSl saat disambangi dirumahnya 29/3/23 , yang menurut ketua PTSl dengan Dalih biaya PTSl 350 perbidang tidak cukup untuk menjalankan program ,khususnya untuk pembelian patok , dan akhirnya pakai inisiatif buat patok sendiri yang tentunya sebagai pengganti pembelian patok dari luar , katanya
Di dukuh Ampel Gading RW 01 RT 02 , 29/3/23 ,Ketua PTSL , Mugiyo , mengatakan ,, menurut saya biaya 350 itu tidak melanggar hukum , karena kalau biaya pakai aturan SKB tiga menteri 150 itu tidak cukup , untuk patok saya yang buat sendiri daripada beli harganya Rp 12,500,00 perbiji , dibantu pak kades dengan mobil pick,up nya untuk angkut pasir , saya ngambil pasir buat patok PTSl di sebuah lapangan yang ada di desa , yang beli cuma split dan semen saja , saya pernah pakai semen merk Grobogan tapi hasilnya pecah pecah , akhirnya saya ganti pakai semen tiga roda biar kuat , PTSl disini juga ada RAB nya , kalau SK saya kurang tahu , semua itu bukan saya yang pegang , terang nya .
Sementara itu kepala desa diindikasikan menghindar , karena saat dihubungi lewat hp tidak pernah ditanggapi dan ketika dikonfermasi lewat chat kades hanya dibaca saja .