SAMPANG,jejakperistiwa.online-Belakangan muncul perdebatan yuridis terkait Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Sampang Madura Jawa Timur yang isu nya begitu seksi karena beriringan dengan berbagai irisan dinamika Politik lokal
Terlepas soal dinamika Politik yang terjadi, Ketua PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sampang Ubaidillah S.Sos M.Si kamis 16/5 mengungkapkan akan fokus pada pertanyaan apakah bisa Kepala Daerah/Penjabat (Pj) Bupati mengevaluasi Penjabat (Pj) Kades
Dipaparkan,Evaluasi Pj Kades harus ditelaah dari berbagai Peraturan, karena kedudukan Pj Kades merupakan Pegawai Negeri UKSipil (PNS),sehingga yang menjadi salah satu rujukan perdebatan Akademis dan Aktivis UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota pada pasal 71 ayat 2 diatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan Calon dalam Pilkada,namun di perkecualikan bila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri
Hal itu sejalan pula dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pada Bab III pasal 15 ayat 2 huruf (a),disamping itu terdapat Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan Kepala Daerah bagi yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian yg isinya satu substansi dengan UU nomor 6 tahun 2010
Menurut Pria asal Kecamatan Sreseh yang saat ini duduk di Komisi I DPRD regulasi yang tersebut diatas ternyata belum cukup untuk jadi bahan analisa dalil berkaitan dengan mutasi ASN,seperti pada PermenpanRB nomor 62 tahun 2020 tentang Penugasan ASN pada Instansi Pemerintah dan di luar Pemerintah,pada pasal 1 ayat 5 terdapat ketentuan umum bahwa PNS bisa melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan diluar Pemerintah selain di Instansi induk dalam jangka waktu tertentu
Selanjutnya dalam Peraturan tersebut di pasal 5 ayat 3 diatur Penugasan PNS dapat bersifat temporal dalam tugas mandat (mandatori) yang yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang Undangan tersendiri diluar Instansi induk yang ditugaskan
Disebut dalam teori Birokrasi umum yang berkesesuaian dengan Peraturan mengenai tugas pokok dan fungsi ASN pihak penerima mandat bertanggung jawab pada Pejabat pemberi mandat sesuai hirarki Pemerintahan melalui Evaluasi secara berkala sesuai aturan yang melingkupi dalam tugas dan fungsinya
Dalam UU nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah (sebagian) menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa bahwa Hasil Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama 6 bulan,kemudian Permendagri nomor 66 tahun 2017 terdapat klausul agar dibuat aturan lanjutan yang lebih terkhusus sehingga masing masing Daerah mudah merealisasikan sesuai kebutuhan lokal setempat dan maka dibuat kodifikasi Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Selanjutnya Perbup nomor 7 tahun 2021 mengatur tentang Pj Kades dalam melaksanakan tugas,wewenang dan kewajiban dilakukan Evaluasi setiap 6 bulan oleh Tim Evaluasi Kinerja Pj Kades Kabupaten
Maka menurut Ubaidillah S.Sos M.Si, dari tinjauan yuridis tersebut dapat disimpulkan bahwa Kepala Daerah/Pj Bupati melalui Tim Evaluasi Kinerja Pj Kades boleh dan tidaklah bertentangan dengan hukum apabila melakukan Evaluasi baik itu hasilnya mempertahankan atau memberhentikan,sesuai Perbup nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan lainnya dalam manajemen PNS yang mendapat Mandatori
Sementara yang tidak bisa dilakukan mutasi oleh Kepala Daerah/Pj Bupati terkecuali dapat ijin dari Mendagri adalah posisi jabatan Induk dari jabatan PNS,sedangkan untuk jabatan Mandatori bersifat temporal sebagaimana jabatan Pj Kades
Ia menegaskan tinjauan yuridis ini berdasarkan telaahan Akademis sesuai jabatannya sebagai Ketua PC ISNU Sampang.
(Cen)