SAMPANG,jekakperistiwa.online-Pemerintah Desa Pacanggaan,Kecamatan Pangarengan,Kabupaten Sampang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang dihadiri oleh Camat Pangarengan,Pj Desa Pacanggaan,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa,Perangkat Desa,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota,Babinsa,Bhabinkamtibmas,LPMD,dan undangan lainnya. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.Rabu,28/05/25,Pukul 09.00 pagi Wib.
Dalam musyawarah tersebut,Pj Desa Pacanggaan menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.Perwakilan BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.Kasun secara aktif terlibat dalam proses musyawarah,memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat dusun masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Pacanggaan.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
1.Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Pacanggaan yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH,rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
2.Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 12 KK.
3.Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah,Desa Pacanggaan telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
(Ysf)