Muzaqir Boven Apresiasi Dandim 1310 Bitung atas Temuan 20 ABK Diduga Warga Asing

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Mantan Staf Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung, Muzaqir Boven, mengapresiasi langkah cepat Dandim 1310/Bitung dalam mengungkap keberadaan 20 Anak Buah Kapal (ABK) KM Samudra Atlantik yang diduga merupakan warga negara asing.

Penemuan ini menjadi perhatian serius mengingat meningkatnya dugaan tenaga kerja asing ilegal di perairan Indonesia, khususnya ABK asal Filipina. Dalam operasi maritim yang dilakukan jajaran Dandim 1310/Bitung, terungkap bahwa para ABK tersebut memiliki KTP Indonesia, namun tidak memahami Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Muzaqir Boven menegaskan bahwa temuan ini harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam. “Kami sangat mengapresiasi kinerja TNI dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah, terutama dalam pengawasan tenaga kerja asing. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memastikan tenaga kerja di Indonesia memiliki dokumen resmi serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pihak berwenang harus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap status dokumen 20 ABK tersebut dan menelusuri kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka atau pihak yang mempekerjakan mereka.

Lebih lanjut, Muzaqir Boven berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Bitung yang baru serta menjadi peringatan bagi pemilik kapal tuna agar lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja asing. Semua prosedur hukum dan administrasi harus dipastikan terpenuhi untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan negara.

Di akhir wawancara, Muzaqir Boven mempertanyakan pernyataan Kuasa Hukum Robert Lengkong yang menyebutkan bahwa persoalan ini telah diselesaikan sampai pada tingkatan Pangdam XIII/Merdeka  dan Kapolres Bitung, apakah ada buktinya ?

Ia menilai perlu ada kejelasan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *