Jejakperistiwa.Online, Bitung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembeh Bersatu Bitung juga salah satu pengurus HNSI Muzaqir Boven menantang pihak berwenang untuk memeriksa pemilik kapal Samudera Atlantik terkait dugaan penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) tuna yang merupakan warga negara Filipina.
Dugaan ini muncul setelah adanya temuan bahwa sejumlah ABK KM Samudra Atlantik sudah memiliki KTP Indonesia dugaan warga asing.
Jika terbukti, hal ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, termasuk terkait izin kerja dan status keimigrasian para pekerja asing tersebut.
“Kami mendesak pihak berwenang, termasuk instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas para ABK KM Samudra Atlantik yang bekerja di kapal tersebut,” ujar Muzaqir
Pihaknya juga menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin yang sah dapat berdampak pada sektor perikanan lokal dan kesejahteraan nelayan Indonesia. Oleh karena itu, transparansi dan penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, Muzaqir Boven salah satu pengurus HNSI berjanji akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pelanggaran hukum yang terabaikan.
Sementara itu, Ko Chandra, pemilik KM Samudra Atlantik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima para ABK berdasarkan identitas KTP yang mereka miliki.
“Saat melamar kerja kepada kami, mereka menyerahkan KTP, dan kami menerimanya karena mereka juga bekerja untuk mencari nafkah,” ujar Ko Chandra saat didampingi kuasa hukumnya
Ia juga membenarkan bahwa 20 ABK tersebut ditemukan oleh Dandim 1310/Bitung di sebuah lorong delapan bulan lalu di Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
“Saat kejadian itu, kami mengikuti prosedur dan bersikap kooperatif, termasuk mengizinkan pengambilan video serta menyerahkan dokumen KTP para ABK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ko Chandra menyebut bahwa sebagian besar ABK yang bekerja di KM Samudra Atlantik memahami bahasa Filipina dan berasal dari Sangihe atau Filipina. Salah satu persyaratan untuk bekerja dikapalnya adalah harus memiliki KTP.
“Selain fakta bahwa mereka memiliki KTP, kami tidak mengetahui lebih lanjut mengenai legalitasnya KTP mereka. Karena setiap ABK yang melamar kerja harus memiliki KTP, dan jika ada yang palsu, itu bukan urusan kami, karena yang berwewenang adalah Syahbandar untuk mendeteksi, ” tegasnya.
Selain itu, Robert Lengkong, kuasa hukum Ko Chandra, menambahkan bahwa pihaknya hanya menerima ABK yang membawa KTP untuk melamar kerja dikapal kami.
“Wewenang menyelidiki keaslian KTP ABK itu ada di tangan Imigrasi dan Kepolisian. Sebenarnya, persoalan ini sudah selesai karena sudah dikoordinasikan dengan Imigrasi Bitung, Dandim 1310 Bitung, bahkan Pangdam, serta Kapolres Bitung,” jelas Robert, Rabu (26/02/2025).