Nenek Hawasiah Kehilangan Rumah Sejak 2014: Penanganan Tidak Optimal Diduga Hambat Proses Penegakan Hukum

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":3},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

Jejakperistiwa.online – Buleleng – Penanganan laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Hawasiah pada tahun 2014 di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, diduga tidak optimal. Akibatnya, hak atas tempat tinggal Hawasiah beralih tangan melalui proses lelang sebelum adanya penyelesaian hukum substantif.8 Mei 2025

Laporan Administratif Tanpa Tindak Lanjut

Kasus ini bermula pada Maret 2014, ketika Hawasiah (67) mengajukan laporan resmi atas dugaan penggelapan dan penipuan. Menurut pengakuannya, pihak kepolisian hanya mencatat secara administratif tanpa melakukan pemeriksaan saksi atau menindaklanjuti penyelidikan.

“Setiap kali saya menanyakan perkembangan, selalu dijawab ‘sedang diproses’, namun tidak pernah ada kejelasan. Akhirnya saya diberitahu bahwa laporan saya dianggap kedaluwarsa,” ujarnya sambil menunjukkan Surat Keterangan B/21/IV/2025/Reskrim.

Kini, Hawasiah tinggal sementara di rumah kerabat karena rumahnya telah dilelang.

Kehidupan dalam Ketidakpastian

Sejak kehilangan rumahnya, Hawasiah hidup berpindah-pindah, menumpang dari rumah ke rumah, tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang semestinya ia dapatkan sebagai warga negara.

“Saya sudah tua, seharusnya menikmati hari tua, bukan menghadapi ketidakadilan seperti ini,” tutur Hawasiah lirih.

Sorotan dari PBH FERADI WPI

Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, Gita Kusuma Mega Putra yang juga sebagai kuasa hukum Hawasiah, menyebut bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Ini bentuk nyata kelalaian oknum aparat yang berujung pada hilangnya hak atas tempat tinggal warga negara. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Polda Bali menyatakan akan melakukan evaluasi internal. Dalam pernyataan resminya, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran etik atau prosedural oleh anggota.

Dukungan Hukum dan Tuntutan Kejelasan

PBH FERADI WPI kini secara resmi mendampingi Hawasiah untuk:

1. Pengajuan laporan ulang dengan pelacakan berkas yang lebih transparan.

2. Permohonan perlindungan hukum melalui mekanisme pra-peradilan.

3. Tuntutan ganti rugi dan jaminan kepastian hak atas tempat tinggal.

“Tidak ada kata terlambat untuk keadilan. Kami ingin Ibu Hawasiah mendapatkan kembali haknya, atau setidaknya memperoleh ganti rugi dan jaminan perlindungan dari negara,” pungkas Gita Kusuma Mega Putra, kuasa hukum dari PBH FERADI WPI.

 

Sumber : Nabilla

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *