Polres Lamteng, — Seorang buruh digelandang ke Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah mencongkel loker menggunakan obeng, lalu mengambil tas yang berisikan kartu ATM milik temannya, Sabtu (5/8/23).
Pelaku tersebut berinisial NR (35) seorang operator Pouch Factory PT. GGPC warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan korban Nugroho (25) salah seorang buruh Kontrak di PT. GGPC, Terbanggi Besar, warga Perum BTN Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada Hari Kamis (27/7/23) ketika korban sedang bekerja di PT. GGPC, Terbanggi Besar.
“Saat itu korban sedang bekerja dan berbagai barang bawaan yang ia bawa, selalu di simpan di dalam loker yang tersedia di PT tersebut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (6/8/23).
Kemudian, ketika korban selesai bekerja dan hendak pulang kerumah kata Kapolsek, korban melihat loker miliknya sudah terbuka dan pengait pintu sudah rusak.
Menurut Kapolsek AKP Edy Qorinas, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut, setelah korban mengecek mutasi aplikasi Brimo di Hp miliknya.
“Setelah di cek, ternyata korban melihat ada penarikan uang dari rekening tersebut sebesar Rp. 2 juta,” ujarnya.
Padahal sambung AKP Edy Qorinas, korban tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang tersebut.
“Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” tambahnya.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berbekal laporan korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan Polisi dan digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah kami amankan di Mapolsek, guna pengembangan lebih lanjut, ” ungkap Edi Qorinas.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Red / Humas LT)