Polres Lamteng — Oknum bidan inisial YF, pelaku penganiayaan terhadap nenek Runtah (66) yang terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB lalu, kini sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa hari ini, Jumat (12/7/24) oknum bidan inisial YF telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Usai memenuhi panggilan Polisi sebagai tersangka, YF hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasat.
Adapun motif daripada pelaku melakukan penganiayaan tersebut, lanjutnya, karena permasalahan ekonomi dimana tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan.
“Sehingga, pelaku menganiaya korban dan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri,” imbuhnya.
Kini, YF telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
YF dijerat pasal 351 (1) dan (2), ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)