Jejakperistiwa.Online, Bitung — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali meluncurkan Operasi “Wirawaspada 2025” sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini digelar secara serentak pada Selasa, 15 Juli 2025, dan melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di berbagai daerah, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Fokus utama operasi ini adalah mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing, seperti penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukan, tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay), pelanggaran hukum nasional, hingga keberadaan WNA tanpa dokumen atau izin tinggal yang sah.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, kegiatan pengawasan dilakukan pada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Salah satunya adalah PT. Agro Makmur Jaya yang berlokasi di Jl. Ir. Soekarno No. 1, Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung memimpin langsung inspeksi ke lokasi dan menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan yang profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap setiap langkah pengawasan dan penindakan dilakukan dengan penuh integritas dan profesionalisme, demi menjaga marwah institusi keimigrasian,” tegasnya.
Dalam Operasi Wirawaspada 2025 ini, teknologi turut dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Salah satu sistem yang digunakan adalah APGAKUM (Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian), yang memungkinkan identifikasi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat di lapangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan bahwa operasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari potensi gangguan yang bisa timbul akibat pelanggaran oleh warga asing.
“Operasi ini diharapkan memberi efek cegah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi keimigrasian sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan wilayah negara,” ungkap pernyataan resmi dari Ditjen Imigrasi.
Dengan terus menggencarkan pengawasan seperti ini, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan komitmen serius dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Tanah Air berada dalam koridor hukum dan ketertiban yang tegas namun tetap adil.