Gambar ilutrasi
Nagan Raya,Aceh|Jejakperistiwa.online – Pada hari ini Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri
Nagan Raya, Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah didatangi beberapa orang keluarga dari tersangka perkara Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Aparatur Desa, yang bernama Sutarno Bin Alm.Musni, dkk. Keluarga tersangka mencari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, S.H., M.H., untuk bertemu dan akan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).hal disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama dalam Keterangan tertulis pada awak media ini,Rabu (09/08/2023).
Dalam keteranganya,Para keluarga tersangka tersebut dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui nomor handphone
0852 8066 0977 yang mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, S.H., M.H. Orang di nomor handphone tersebut pada awalnya menjanjikan untuk membebaskan para tersangka agar dapat terbebas dari hukuman. Yang mana pada hari ini penyidik
kepolisian sedang melakukan proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Dalam
hal ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya tidak mengetahui bahwa keluarga dari
tersangka tersebut akan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.terangnya dalam keterangan tertulis tersebut.
Bahkan menurtnya,adapun yang dilakukan oleh oknum pencatutan tersebut sangat merugikan pihak Kejaksaan Negeri
Nagan Raya, baik pribadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya maupun secara institusi
Kejaksaan Negeri Nagan Raya.ujarnya.
Sementara itu dalam keterangan tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya menghimbau agar Masyarakat tidak mudah percaya terhadap
berita ataupun nomor handphone palsu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya,tandasnya.(***).
Sumber : kasi Intel Kejari Nagan Raya