Pabrik Tomo Diduga Abai UU BPJS: 300 Buruh Tanpa Jaminan, 29 Tahun Mengabdi Berujung Tanpa Kepastian

banner 468x60

 

METRO — Di balik deru mesin dan asap pabrik yang tak pernah padam di kawasan Metro Utara, tersimpan kisah getir tentang nasib para buruh yang terabaikan. Lebih dari tiga ratus pekerja Pabrik Tomo diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, meski sebagian telah mengabdikan puluhan tahun tenaga dan usia mereka untuk perusahaan tersebut.

 

Para pekerja — mulai dari sopir truk hingga buruh pabrik — disebut hanya berstatus tenaga kontrak tanpa kejelasan hak jaminan sosial. Kondisi ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Hal tersebut disampaikan tegas oleh Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah, TR.SH, di markasnya, kawasan Mekarsari 22, Metro Pusat, Selasa (8/10/2025).

“Ironis sekali, ada pekerja berinisial AA yang sudah 29 tahun mengabdi, kini sakit di usia 65 tahun tanpa kepastian status dan tanpa BPJS. Kalau ini sampai terdengar oleh Menteri Tenaga Kerja, saya yakin kemarahan beliau tak terelakkan — bahkan mungkin Presiden Prabowo pun akan tergerak,” tegas Hermansyah dengan nada kecewa.

 

Hermansyah menilai, pola kerja seperti yang diterapkan di Pabrik Tomo seolah menjadi “jalan pintas” bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum terhadap karyawannya.

“Ini seperti kerja rodi gaya baru. Pekerja sudah memberikan segalanya, tapi ketika tak lagi produktif, mereka ditinggalkan begitu saja. Kalau sistem seperti ini dibiarkan, apa artinya Undang-Undang Ketenagakerjaan kita?” sindirnya tajam.

 

Ia pun mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan segera turun tangan memeriksa kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.

“Jelas ini pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Semua perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJS. Kalau tidak, berarti ada pembiaran terhadap eksploitasi tenaga manusia,” pungkas Hermansyah, TR.SH.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *