Pajak 10% di Struk La Stoa: Masuk Kas Daerah atau Masuk Kantong Gelap?

banner 468x60

 

Batam – Jejakperistiwa.online. Rabu, 27 Agustus 2025.
Secangkir kopi kini menyeret nama Bapenda Batam ke pusaran kontroversi pajak. Harga Rp27.500 di La Stoa Resto & Cafe bukan lagi sekadar obrolan ringan di meja kafe, melainkan menjadi sorotan publik soal kejujuran pajak restoran di Kota Batam.

Bukti otentik berupa struk pembayaran menambah tajam pertanyaan publik. Struk tertanggal 23 Agustus 2025 pukul 20:59 WIB itu mencatat:

Hot Coffee Milk: Rp25.000

Pajak Restoran 10%: Rp2.500

Total: Rp27.500 (tunai)

Meski tercetak jelas “Pajak Restoran 10%”, publik menemukan anomali: tidak ada Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), kode e-tax, maupun identitas resmi Bapenda Batam. Pertanyaan pun mengemuka: pajak ini benar masuk kas daerah, atau hanya tempelan angka di struk demi mengerek harga jual?

 

Seorang pemerhati pajak menilai, struk tersebut menunjukkan indikasi serius.

“Kalau restoran resmi, struknya biasanya punya kode verifikasi. Tanpa itu, konsumen berhak curiga: jangan-jangan ini hanya trik bisnis dengan label pajak,” ungkapnya. Selasa, 26/08/2025.

 

Seorang advokat juga menegaskan, praktik memungut pajak tanpa menyetorkan ke kas negara adalah tindak pidana.

“Memungut pajak lalu tidak menyetorkannya melanggar hukum. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan: siapa saja yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut, dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda dua sampai empat kali jumlah pajak terutang,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi ujian kejujuran Bapenda Batam. Publik menuntut transparansi: apakah La Stoa benar terdaftar sebagai wajib pajak restoran dan menyetor pajak sesuai ketentuan?

“Kalau memang resmi, tunjukkan data setoran pajaknya. Kalau tidak, ini sudah masuk dugaan permainan pajak. Jangan biarkan publik terus dibodohi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sagulung.

 

Sejumlah aktivis mahasiswa bahkan menyebut aroma mafia pajak semakin kental.

“Kalau secangkir kopi saja bisa dimainkan, bagaimana dengan proyek bernilai miliaran? Kalau pemerintah diam, berarti ada sesuatu yang lebih besar di baliknya,” sindir mereka.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak La Stoa Resto & Cafe maupun Bapenda Batam belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi redaksi.

 

Redaksi Jejakperistiwa.online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *