Jejakperistiwa.Online, Bitung — Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS alias Tio (26), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap RR (33), di Kelurahan Manembo – Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 30 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Peristiwa tragis ini berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras. Usai adu mulut, pelaku pulang ke rumah, mengambil sebuah tombak, dan kembali ke lokasi kejadian. Tanpa ampun, pelaku langsung menyerang korban dengan menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak 18 kali di berbagai bagian tubuh.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bitung dan langsung diamankan oleh Tim Tarsius Presisi yang sebelumnya menerima laporan dari warga,” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tombak berbahan besi dengan gagang kayu. Panjang tombak tersebut sekitar 2 meter dengan mata tombak sepanjang ±23 cm dan lebar sekitar ±3,1 cm.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Polres Bitung menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi, terlebih dalam situasi yang dipengaruhi oleh konsumsi alkohol, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak kekerasan kepada pihak berwenang.