Jejakperistiwa.Online, Bitung — Akhir tragis menanti KM alias Kamal, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali. Setelah sempat melarikan diri dan viral di media sosial, pelarian pria berdarah dingin ini akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Gabungan Polda Sulawesi Utara di wilayah Madidir, Kota Bitung.
Informasi mengenai penangkapan pelaku ini pertama kali diperoleh media Jejakperistiwa.Online melalui akun media sosial atas nama OS Resmob Polda Sulut, yang membagikan kronologi lengkap hasil operasi gabungan lintas daerah antara Polsek Kuta, Polresta Denpasar, dan Polda Sulawesi Utara.
Menurut Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat, koordinasi dengan Polsek Kuta dilakukan segera setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Begitu kami mendapat informasi, tim langsung bergerak melakukan pelacakan dan membentuk operasi gabungan bersama Resmob Polresta Manado, Resmob Minahasa Utara, dan Resmob Bitung,” ujar Frelly.
Kasus berdarah ini terjadi sehari sebelumnya, Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 17.39 Wita. Korban yang diketahui bernama Endang Sulastrin alias Mbak (41) ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah dengan luka gorok di leher yang hampir memutus kepala.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kamal mengakui perbuatannya dan mengungkapkan fakta mengerikan. Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, ia sempat merusak kamera CCTV di lokasi kejadian, lalu tidur semalaman di samping jasad korban sebelum kabur ke luar pulau.
Keesokan harinya, pelaku terdeteksi memesan tiket dan terbang dari Bandara Ngurah Rai menuju Manado. Dari sinilah jejak pelariannya mulai terendus oleh tim penyidik Polresta Denpasar yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Polda Sulut.
Tim Resmob gabungan di Sulut segera menyisir sejumlah lokasi potensial, termasuk terminal, pelabuhan Manado, dan Pelabuhan Feri Bitung. Upaya ini membuahkan hasil ketika pelaku terdeteksi bersembunyi di Lorong Zaitun,Kecamatan Madidir,Kota Bitung, dirumah seorang kenalannya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari informasi yang kami dapat, Kamal berencana melanjutkan pelarian ke wilayah Obi, Maluku Utara, jika tidak segera tertangkap,” jelas Frelly.
Rencananya, Kamal akan diterbangkan kembali ke Bali pada Rabu, 15 Oktober 2025 untuk diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Polda Bali, guna menjalani proses hukum lanjutan.
“Mengenai motif dan rincian hubungan pelaku dengan korban, sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka KM alias Kamal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.