Pembagunan Desa Botolambat Sangat Diapreasi Warga

banner 468x60

Batang.jejakperistiwa.online
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjadi titik balik reformasi peranan desa dalam proses pembangunan nasional, kalau dulu desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya, kewenangan desa merupakan kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa. Pembangunan di desa bersifat sentralistik, pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif dan terjadi penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh desa. Namun pada saat ini desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi. Desa didorong untuk mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis, desa berhak mengatur sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal, desa memiliki pendanaan yang besar berupa dana desa sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Demi untuk menjalankan peraturan tentang desa , UU nomor 6 tahun 2014 , desa Botolambat , kecamatan Kandeman kabupaten Batang tak main main , soal permasalahan terkait realisasi pembagunan desa apalagi yang menggunakan anggaran APBN , seperti DD, ataupun dari APBD , Bantuan keuangan pusat , kata kepala desa,, Du,kri ,,saat di konfermasi awak media ,13/9/2025, .

Kades juga mengatakan kalau pembangunan di desa nya tetap mengedepan kan mekanisme
Pembangunan desa standar bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini melibatkan perencanaan berbasis partisipasi masyarakat, pengelolaan dana desa, pemanfaatan teknologi (smart village), kolaborasi antar desa dan dengan pihak ketiga, serta peningkatan kapasitas masyarakat melalui pemberdayaan dan pelatihan, ujarnya.

Sementara itu sekdes sendiri menerangkan secara detil dari perlunya , peran serta masyarakat demi mencapai tujuan yaitu, satu
Mengembangkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan, pengembangan kewirausahaan, dan inovasi untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan.
Kedua , infrastruktur memadai,
Membangun dan memelihara sarana dan prasarana dasar seperti jalan desa, jalan usaha tani, air bersih, sanitasi, pos kesehatan, dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Ketiga, pengembangan ekonomi lokal,sebagai sarana mutlak ,
Mendukung pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan usaha lainnya untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memanfaatkan potensi ekonomi desa.

Tak jauh beda dari keterangan kades dan sekdes ,salah seorang ketua TPK ( Tim Pelaksana Kerja )dia menambahkan,,kalau ingin inovasi dan teknologi itu penting, tujuan nya sangat positif sekali ,
Menerapkan konsep desa cerdas (smart village) untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan efisiensi pelayanan, pemerintahan, ekonomi, dan kualitas hidup warga, serta membangun desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Di samping itu yang tak kalah penting nya adalah pengelolaan sumber daya alam, itu wajib,
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Tentunya semua itu perlunya aspek penting dalam pelaksanaan, dibutuhkan perencanaan berbasis masyarakat dan selalu,
Melibatkan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, untuk memastikan kebutuhan desa yang sesungguhnya terpenuhi, Terang nya.kata nya.

Tak ketinggalan salah satu tokoh masyarakat yang tak mau disebut naman nya juga memberikan pendapatnya,, begini mas tata kelola pemerintahan yang baik harus bisa dan mampu
Mewujudkan good governance untuk menunjang pembangunan yang adil dan sejahtera, dengan peran kepala desa sebagai penggerak dan inovator pembangunan ekonomi desa.

Pentingnya kerja senantiasa,
Melakukan kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga (pemerintah pusat, swasta) untuk mempercepat dan meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ,standarisasi
Pembangunan desa harus dilakukan dengan standar dan asas manfaat agar dapat mencapai pemerataan dan keadilan di seluruh wilayah Indonesia, pungkas dia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *