Pemdes Pacanggaan Sampang Gelar MUSDES Penyusunan APBDES Tahun 2024

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Pemerintah Desa Pacanggaan melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) dalam Rangka Penyusunan (APBDES) Desa Pacanggaan Tahun 2024 dan Daftar Usulan Musyawarah Perencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Tahun 2025.Rabu,15/11/23

Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Pacanggaan,dibuka oleh Kepala Desa H.Sayaiful Islam dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa,Perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan Pangarengan,P3MD, LPM,TP PKK Desa, Karang Taruna Desa,dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.

Berawal dari tahap perencanaan,Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan.Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang,sistematis,partisipatif,efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi,selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ApbDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembagngunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025.

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ApbDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

 

 

(Ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *