Bandar Lampung-Jejakperistiwa.online-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi arah kebijakan ketenagakerjaan Provinsi Lampung Tahun 2024, di Hotel Emersia, Kamis (04/05/2023).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi menyampaikan bahwa Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pengangguran di Provinsi Lampung pada Agustus 2022 sebesar 4,52 persen, hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar lima orang penganggur.
Meskipun demikian menurut Gubernur, angka tersebut masih lebih rendah dari capaian rata-rata Nasional yang mencapai 5,86%. TPT tertinggi dialami Provinsi Kepulauan Riau yakni 9,91 persen. Sedangkan TPT yang paling rendah 3,65 persen terjadi di Provinsi Bengkulu. TPT Lampung merupakan TPT terendah ketiga di Pulau Sumatera.
“Persoalan ketenagakerjaan masih menjadi isu sentral di Provinsi Lampung, yang memerlukan langkah-langkah efektif dalam penanganannya. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan siap bersaing untuk dapat mengurangi tingkat pengangguran serta menjadi pembangkit ekonomi di provinsi Lampung maupun nasional,” ucap Kusnardi.
Lebih jauh, Gubernur juga menyatakan bahwa Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan tenaga kerja terampil bersinggungan erat dengan dunia pendidikan dan pelatihan, dimana Balai Latihan Kerja (BLK) memegang peran penting di dalam pelaksanaannya.
Menurut Gubernur, kualitas pendidikan yang baik akan menghasilkan SDM kompetitif yang berdaya saing berpandangan maju dan produktif, sehingga akan dapat meningkatkan taraf hidupnya sebagai pilar utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Produktivitas yang tinggi mencerminkan daya saing tinggi dan daya saing tinggi berpotensi menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Daya saing tinggi menuntut pemenuhan “prasyarat dasar” yang diantaranya meliputi infrastruktur, kualitas kelembagaan birokrasi, stabilitas ekonomi makro, serta pendidikan,” ucap Kusnardi
“Tentu kita berharap angka Pengangguran Terbuka di Provinsi Lampung maupun nasional dapat terus diturunkan pada waktu mendatang, agar dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan sosial ekonomi yang terjadi akibat pengangguran,” lanjutnya.
Tujuan utama dalam pengentasan pengangguran menurut Gubernur, tidak dapat diselesaikan oleh salah satu pihak saja, namun diperlukan kerjasama dengan semua lapisan, terutama terhadap para stakeholder baik, Perbankan, Dunia Usaha Dunia Industri, Pers dan Kelompok-kelompok Strategis Masyarakat.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan bahwa perencanaan adalah awal dari segala aktivitas pemerintahan, sehingga di dalam merencanakan, baik di pusat maupun provinsi sampai kabupaten/ kota harus menjunjung tinggi prinsip efektivitas dan efisiensi. Perencanaan dalam pembangunan ketenagakerjaan di daerah juga harus dijadikan target dalam RPJMD Provinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh karenanya Gubernur berpesan, bahwa dalam penyusunan kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja Lampung untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Syifa, dalam laporannya mengatakan bahwa dasar dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan, penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dalam tenaga kerja.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka untuk menyamakan langkah dan persepsi pembangunan ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Dengan tujuan dapat memberdayakan dan mendayasumbangkan tenaga kerja se-Provinsi Lampung yang manusiawi, membuka pemetaan kesempatan kerja penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah serta memberikan ruang kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja yang ada sesuai dalam dokumen perencanaan pembangunan ketenagakerjaan serta menjadikannya sebagai pedoman pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung,” paparnya.
Rapat Koordinasi dan konsolidasi arah kebijakan ketenagakerjaan Provinsi Lampung Tahun 2024 ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PKP dan Cipta Karya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas BM dan BK, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas KPTPH, serta Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung).