Kecamatan Trimurjo — Kelurahan Simbarwaringin yang terdiri dari 7 RW pada hari ini Panitia pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) hanya menyelenggarakan pemilihan Ketua RW di 5 tempat, pasalnya 2 RW berdasarkan laporan warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa telah dilakukan musyawarah mufakat telah mengkukuhkan/menetapkan Kepala Lingkungan 1 sebagai ketua RW 1 dan Kepala Lingkungan 2 sebagai ketua RW 2, yang telah sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2022 tentang RT dan RW.
Hari ini Minggu,16 April 2023 Kelurahan Simbarwaringin telah melaksanakan pemilihan Ketua RW di 5 tempat, yaitu RW 3, 4, 5, 6 dan 7 dimana dari masing-masing calon ketua RW diikuti oleh beberapa kandidat:
— RW 3 ada 3 peserta
— RW 4 ada 2 peserta
— RW 5 ada 3 peserta
— RW 6 ada 2 peserta, dan
— RW 7 ada 4 peserta
Sesuai Perbup nomor 67 tahun 2022 tentang RT dan RW dan warga masyarakat menghendaki pemilihan, maka atas dasar kesepakatan panitia bahwa yang mempunyai hak pilih adalah kepala keluarga, namun jika berhalangan hadir diwakilkan ke istri (lebih jelas 1 KK mempunyai hak pilih 1 suara).
Dari pantauan awak media dari 14 calon ada 1 orang yang cuma lulusan SMP, 2 orang Strata 1 (S1) dan 11 lainnya lulusan SLTA.
Untuk pendalaman berita yang kami sajikan awak media mendapatkan sumber dari seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Simbarwaringin sebut saja H.Ahmad Suyitno yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Lamteng periode 1999-2004 dari PDI-P “menyebutkan bahwa dirinya turut prihatin dengan Perbup nomor 67 tentang RT dan RW yang malah dinilai lemah dan surut, pasalnya Kelurahan yang secara administratif setingkat lebih baik dan maju dari Kampung malah menurun, Kadus di Kampung harus berijasah SLTA dan di Kelurahan yang sama tingkatan nya dari Kepala Lingkungan ( Kaling) kini berubah RW dan persyaratan hanya yang penting bisa baca tulis, anehkan. ???
Pak De Yit sapaan warga sekitar meminta agar Perbup nomor 67 tahun 2022 tersebut segera di revisi atau di tinjau ulang kembali, harapnya.
“Jangan asal bisa baca tulis menjadi alasan bisa mencalonkan diri menjadi ketua RW, sementara tugas-tugas secara administratif itu banyak dan berat. Lagian yang lulusan SMA atau S1 juga banyak kenapa Perbup nomor 67 menjadi lemah. Ini sebuah aturan yang harus disegera diperbaiki dan hanya bisa baca tulis di suatu wilayah calon yang minim pendidikan dan di Kampung tersebut dari keluarga besar bisa terpilih dan orang yang lebih mampu secara administratif malah jadi kalah karena faktor keluarga”, ujarnya.
Dwi Hartoyo yang tergabung pada organisasi profesi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyoroti tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 tahun 2022 tentang RT dan RW yang dinilai sangat rendah dan menurun. Dwi sapaan kawan sejawat nya juga meminta Kabag Tapem dan Kabag Hukum segera merevisi Perbup itu yang demikian lemah dan tidak mencerminkan kemajuan sebuah “Administrasi Kelurahan” yang seharusnya lebih baik dari “Kampung”, tutupnya.
(Dwi)