Jejakperistiwa.online
BANDAR LAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Gerak Cepat dalam Pengendalian dan Pecegahan Penyakit Kulit Berbenjol/ Lumpy Skin Disease (LSD) yang mulai merebak kembali di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera pada tahun 2023.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si mengatakan, Lumpy Skin Disease/LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi/kerbau yang disebabkan oleh Virus cacar (Pox Virus/Poxviridea)
Penyakit LSD dengan gejala pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lender saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan gangguan pernapasan.
Penyakit ini di tularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak) yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD);
Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis) namun menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si menambahkan, bahwa pada tahun 2023, setelah merebak kembali LSD di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lumpy Skin Disease di Provinsi Lampung nomor : 524/112/V.23/D1/2023 tanggal 18 Januari 2023, dimana dalam surat tersebut disampaikan agar dapat melakukan identifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau.
Selain itu melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau, dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada LSD; Meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan kerbau serta produknya ke wilayah masing-masing.
Kemudian melakukan analisa resiko untuk melaksanakan vaksinasi LSD di wilayah masing-masing; Melaporkan kasus kesakitan atau kematian melalui iSIKHNAS dan merespon setiap laporan kejadian yang diduga LSD ataupun penyakit hewan menular lainnya dan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung
dan Balai Ve teriner Lampung; Melakukan Komuikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak, petugas teknis dan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian secara cepat, tepat dan terintegrasi secara langsung atau melalui media sosial.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung juga memastikan bahwa penyakit LSD sampai saat ini belum terdeteksi di Provinsi Lampung.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung juga Telah mengirimkan Viral Transport Media (VTM) ke Kabupaten/Kota yang di fasilitasi Balai Veteriner Lampung untuk segera mengambil dan mengirimkan sampel jika ada ternak yang di curigai LSD.
Kemudian meminta kepada Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan Vaksin LSD ke Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat Lampung sebagai salah satu Lumbung ternak nasional, lalu lintas perdagangan ternak keluar dan transit di Provinsi Lampung cukup tinggi.
Ir. Lili Mawarti, M.Si juga mengatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah Pengendalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak tahun 2021 melalui surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana surat nomor :524/642./V.23/D.1/2021 tanggal 24 Juni 2021.
Pada Tahun 2022 setelah ditetapkannya Provinsi Riau sebagai Daerah Wabah melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 242/KPTS/PK.320/M/3/2022 tanggal 02 Maret 2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Pengiriman ternak terkait Penetapan Wabah LSD di Provinsi Riau ke Kabupaten-Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana surat nomor: 524/427/V.23/D1/2022 tanggak 07 Maret 2022, Pelarangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI.
Surat Edaran terkait pelarangan ini sekarang tidak berlaku lagi mengingat LSD sudah terkendali di Provinsi Riau dan sekitarnya dan sudah dilakukan vaksinasi
LSD di wilayah tersebut.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE/Penyuluhan) kepada masyarakat, peternak, pelaku usaha dan Petugas teknis terkait pada tanggal 10 Maret 2022 melalui webinar dengan Tema “Lumpy Skin Disease Ancaman Baru Dunia Peternakan Indonesia “ yang bekerjasama dengan Balai Veteriner
Lampung dan Balai Karantina Lampung;
Melakukan Rapat Koordinasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan Kabupaten Kota dan pelaku usaha (pengemukan Sapi) pada tanggal 15 Maret 2022; Pada bulan Oktober 2022.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat ke Kabupaten Kota untuk Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan menular strategis (PHMS) nomor : 524/2057/V.23/D1/2022 tanggal 31 Oktober 2022. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)