Bandar Lampung -Jejakperistiwa.online- Pemprov Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim mengikuti Acara Peluncuran Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023 secara virtual bertempat di Ruang Video Conference lt.I Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (24/05/2023).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Hendrar Prihadi dalam arahannya menyampaikan bahwa Konsolidasi Pengadaan sudah dilakukan mulai dari tahun lalu.
“Tahun lalu Konsolidasi Pengadaan dimulai di republik ini, namanya Konsolidasi Pengadaan Laptop, sehingga konsolidasi pengadaan tahun ini harus lebih keren dan lebih baik lagi sehingga tahun ini konsolidasi pengadaan ini merambah, tidak hanya laptop tapi minggu depan kita akan launching pupuk, kemudian alat kesehatan dan target saya kepada teman-teman akan ada software ada juga tiket dan hotel,” ucapnya.
Hendrar Prihadi dalam arahannya juga berharap bahwa program Konsolidasi Pengadaan yang sudah baik ini akan terus dilanjutkan.
“Jadi program yang sudah baik ini bisa sustainable maka kalau kita bisa melakukan efesiensi lebih baik lagi, Indonesia akan lebih maju. Terutama menuju prediksi Indonesia memasuki masa keemasan 2045,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Setya Budi Arijanta Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional dilakukan berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 2014 tentang perindustrian.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Perpres No. 16 /2018 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sehingga berdasarkan dasar hukum tersebut dilakukan tindak lanjut berupa Penerbitan Surat Edaran Kepala LKPP kepada seluruh K/L/Pemerintah Daerah sebagai himbauan pengadaan kebutuhan laptop PDN dimaksud dilakukan melalui E Purchasing Katalog Elektronik pada etalase Konsolidasi Laptop PDN.
Setya Budi Arijanta melanjutkan untuk mendorong efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah, K/L/Pemerintah Daerah juga didorong untuk melaksanakan Konsolidasi Pengadaan diwilayahnya.
Tindak lanjut Konsolidasi Pengadaan yang dilakukan adalah dengan mendorong peningkatan pencantuman PDN dalam Katalog Elektronik dan peningkatan transaksi E Purchasing katalog Elektronik. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)