Polres Lamtim — Seorang remaja hanya pasrah, saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian, diwilayah hukum Polsek Mataram Baru, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto, pada Sabtu (11/5), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah RS (18) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam, dari rumah RY warga Kecamatan Mataram Baru, pada Bulan April lalu, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 4 juta rupiah.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui masuk kerumah korban, melalui jendela, yang hanya ditutupi oleh lembaran plastik, kemudian langsung menggasak 2 unit Telepon Genggam.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, juga turut menyita 2 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan
(Humas Polres Lamtim)
KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI