Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Lenny Manueke oleh penyidik Polres Bitung. Menurutnya, langkah penyidik yang hanya mendasarkan penetapan tersangka pada undangan klarifikasi atau wawancara tanpa adanya pemeriksaan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.Rabu ( 27/08/2025).
“Undangan klarifikasi memang sah, tapi itu hanya pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Klarifikasi hanya sebatas pengumpulan informasi awal, bukan pemeriksaan resmi. Jadi sangat keliru jika dijadikan dasar penetapan tersangka. Ini jelas bertentangan dengan asas due process of law,” tegas Yohanes Missah.
Asas due process of law sendiri merupakan prinsip dasar dalam hukum yang menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan secara adil, layak, dan sesuai dengan prosedur hukum sebelum negara dapat merampas hak – haknya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 75–117, yang menegaskan bahwa BAP hanya sah dibuat dalam tahap penyidikan, setelah seseorang diperiksa secara resmi sebagai saksi atau tersangka.
“Artinya, keterangan dari undangan klarifikasi tidak bisa dituangkan dalam BAP. Kalau hanya berdasarkan klarifikasi lalu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka itu cacat prosedur, tidak sah, dan bisa dibatalkan lewat praperadilan,” lanjut Missah.
Ia menambahkan, praktik hukum yang dilakukan penyidik dalam kasus ini sangat rawan dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi. Oleh sebab itu, Missah menegaskan agar hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan benar – benar independen, objektif, dan tidak terpengaruh kepentingan apapun.
“Kami dari LSM Kibar NM meminta hakim Christy A. Leatemia, S.H., memutuskan perkara ini dengan adil dan independen. Jangan sampai pengadilan justru ikut melanggengkan praktik yang bertentangan dengan hukum. Masyarakat menaruh harapan besar agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Yohanes Missah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Termohon dan PN Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait dengan pemberitaan ini