Pengacara Grace Ngantung Diduga Aniaya Seorang Warga Di Bitung, Laporan Mandek 9 Tahun Di Polisi !!! LSM Kibar Nusantara : “ Aparat Penegak Hukum Telah Mengkhianati Rasa Keadilan Rakyat ”

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Lenny Manueke yang terjadi pada 03 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 Wita, hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Ironisnya, terlapor dalam kasus ini adalah Grace Ngantung, seorang pengacara yang dikenal aktif di Kota Bitung.

Peristiwa bermula saat Lenny menerima informasi melalui telepon bahwa lokasi tanah kapling milik mendiang Mariany Clara Rumampuk (Oma Mari) ditutup secara sepihak oleh seseorang. Saat mendatangi lokasi, ia mendapati akses masuk telah diblokir menggunakan batu dan ranting pohon, sehingga kendaraan tak dapat masuk.

Lenny segera melapor ke Polsek Matuari, dan diarahkan untuk kembali ke lokasi sembari menunggu petugas. Namun, sesampainya kembali di lokasi, Lenny mendapati terlapor ( Grace Ngantung ) berada di tempat. Tanpa adanya percakapan atau peringatan, terlapor ( Grace ) diduga langsung menendang dan memukul kepala Lenny hingga terjatuh ke tanah.

Tak terima atas perlakuan tersebut, Lenny melapor secara resmi ke Polres Bitung dengan Nomor: LP/P-7/VI/2016/SULUT/Res.Bitung/Sek.-Matuari dan mengikuti prosedur lanjutan, termasuk menjalani visum di RS Manembo – nembo, namun sayangnya hasil visum korban tidak diambil oleh pihak kepolisian hingga sekarang.

Mirisnya lagi hingga kini, laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti dan tak menunjukkan perkembangan berarti bahkan setelah sembilan tahun berlalu.

” Saya sangat kecewa. Laporan saya seolah dianggap angin lalu. Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja. ??? ” keluh Lenny kepada awak media Jejakperistiwa.Online, Rabu (21/05/2025).

Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, melontarkan kritik keras kepada aparat penegak hukum.

” Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk nyata pembiaran !!! Aparat penegak hukum telah gagal memberikan keadilan kepada rakyat. Kasus ini adalah potret buram hukum kita : ketika pelaku adalah orang berpengaruh atau berprofesi tinggi, hukum menjadi tumpul !!! Kami mendesak Kapolda Sulut dan Kapolri segera turun tangan. Jika terus dibiarkan, maka rakyat tak punya harapan lagi pada keadilan !! ” tegas Yohanes.

LSM Kibar Nusantara Merdeka juga menyatakan korban masih bisa mengambil langkah – langkah hukum, untuk mendapat keadilan, meskipun perkara pidananya sudah daluwarsa, korban masih bisa menuntut keadilan secara moral dan etis, misalnya :

Melaporkan ke Kompolnas, Propam, atau Komnas HAM untuk maladministrasi atau pembiaran oleh polisi ataupun bisa cara menggugat secara perdata atas kerugian akibat perbuatan pelaku jika masih dalam tenggang waktu daluwarsa perdata (umumnya 5 tahun, tergantung konteks gugatan).

Ia juga bisa meminta untuk membuka kembali kasus serupa dengan dasar perbuatan baru (jika terjadi).

Inilah langkah – langkah yang bisa diambil oleh pihak korban tersebut untuk bisa mendapatkan keadilan bagi korban dengan adanya perilaku yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara tersebut, LSM Kibar NM siap akan mengawal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun terlapor oknum pengacara belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *