OKU Selatan, jejakperistiwa.online – Kasus penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terjadi di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Kali ini, AS, seorang warga Desa Bandar Alam Lama, Kecamatan Kisam Tinggi, diduga menjadi pelaku penjualan ilegal tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga setempat berinisial KR, ia terpaksa membeli pupuk dari AS dengan harga Rp220 ribu per sak.
KR mengaku tidak memiliki kartu tani, sehingga ia terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi karena sangat membutuhkannya untuk keperluan lahan pertanian.
“Saya terpaksa beli pupuk dari AS seharga Rp220 ribu per sak karena tidak punya kartu tani. Memang mahal, tapi saya butuh untuk lahan pertanian saya.”Terangnya. Sabtu, 10 Agustus 20204.
Berbeda dengan TN, warga lain di desa tersebut, yang menyatakan bahwa meskipun memiliki kartu tani, ia harus menebus pupuk dengan harga Rp180 ribu per sak.
TN mengungkapkan kebingungannya, karena menurut HET, harga pupuk bersubsidi seharusnya Rp2.250 per kilogram, atau Rp112.500 per sak. Namun, ia juga merasa terpaksa membeli karena kebutuhan yang mendesak.
“Saya punya kartu tani, tapi tetap harus beli pupuk seharga Rp180 ribu per sak. Padahal, menurut HET, harga pupuk bersubsidi hanya Rp112.500 per sak. Saya heran, tapi tetap harus beli karena butuh.”ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AS tidak memberikan respons terkait tuduhan ini.
Kasus ini, menambah daftar panjang pelanggaran harga pupuk bersubsidi di OKU Selatan. Masyarakat berharap aparat dan pemerintah, segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik curang ini.
Dengan banyaknya kasus serupa yang merugikan petani, langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan, demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi mereka yang berhak.
Reporter: (ISK)