Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Diamankan Satres Narkoba Polres Bitung

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat – obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pemuda berinisial JS (24), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, berhasil diamankan atas dugaan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (yang dikenal dengan sebutan “Obat Kuning”).

Penangkapan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita. Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Maesa, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas menemukan pelaku sedang memarkir sepeda motornya di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tangan pelaku, ditemukan dua bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang masing – masing berisi 193 dan 300 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, dengan total 493 butir.

Dalam interogasi awal, JS mengaku bahwa obat – obatan tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A. Saat ini, tim tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini, dan kami akan terus kembangkan untuk mengungkap sumber peredaran,” tegas Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat.

Barang bukti yang diamankan :

493 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (obat kuning) dalam dua bungkus rokok Marlboro hitam.

1 unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat – obatan terlarang di lingkungan sekitar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *