JEJAKPERISTIWA.ONLINE – BITUNG – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Samudra Bitung kembali menuai sorotan publik. Pada tanggal 26 April 2025, sebuah mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dengan merek “Kepala Biru” terlihat memasuki pelabuhan tanpa pengawasan yang jelas. 4 April 2025
Kejadian ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kelayakan pengisian BBM tersebut, terutama mengenai izin yang dimiliki oleh pihak terkait dan pengawasan yang dilakukan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Pelindo.
Selama beberapa waktu terakhir, Kota Bitung memang sering diterpa isu kelangkaan dan penyalahgunaan BBM jenis solar. Kini, publik mempertanyakan apakah tangki tersebut memiliki tembusan dari Pertamina atau AKR, serta sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan informasi bahwa agen kapal terkait bernama Ibu Oci, namun saat awak media bertanya mengenai pemilik unit tangki, sumber tersebut memilih untuk diam.
Keanehan lainnya terlihat saat sopir mobil tangki tidak mengenakan seragam dinas atau pakaian yang sesuai dengan prosedur yang berlaku di pelabuhan.
Pelanggaran yang Terjadi:
1. Melanggar Aturan K3: Di lingkungan berisiko tinggi seperti pelabuhan dan area pengisian BBM, penggunaan seragam kerja dan alat pelindung diri (APD) adalah wajib untuk menjamin keselamatan.
2. Kesulitan Identifikasi: Tanpa seragam, pihak pengawas pelabuhan kesulitan untuk memastikan apakah sopir tersebut adalah personel resmi dari perusahaan pemilik tangki.
3. Pelanggaran Administratif: Pengisian BBM tanpa memenuhi prosedur yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif oleh KSOP atau Pelindo.
4. Potensi Penyalahgunaan BBM: Terbuka peluang untuk manipulasi atau penyalahgunaan distribusi BBM industri yang dapat merugikan masyarakat.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
Laporan kepada KSOP atau Pelindo: Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini.
Klarifikasi Pemilik Tangki: Perusahaan pemilik tangki perlu memberikan penjelasan terkait status sopir dan kepatuhannya terhadap SOP.
Dokumentasi Aktivitas: Masyarakat atau awak media dapat mendokumentasikan kejadian ini sebagai bahan bukti yang diperlukan oleh pihak berwenang.
Regulasi Pengisian BBM di Pelabuhan Samudra Bitung:
1. Peraturan Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3): Semua petugas yang terlibat dalam pengisian BBM wajib menggunakan APD dan seragam sesuai standar K3. Proses pengisian juga harus diawasi oleh petugas berkompeten dari KSOP dan Pelindo.
2. Prosedur Pengisian BBM: Pengisian BBM harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan, meliputi pemeriksaan peralatan dan pengecekan kualitas serta kuantitas BBM.
3. Pengawasan oleh KSOP dan Pelindo: Pengawasan yang ketat oleh KSOP dan Pelindo sangat penting untuk memastikan prosedur diikuti dan hanya personel resmi yang terlibat dalam pengisian BBM.
4. Regulasi dari Pertamina dan AKR: Pengisian BBM, terutama solar, harus mendapatkan izin dari lembaga pengelola seperti Pertamina atau AKR.
5. Pengendalian Potensi Kebocoran dan Tumpahan: Pengisian BBM harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah kebocoran dan tumpahan yang dapat membahayakan lingkungan.
6. Sanksi bagi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap prosedur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Selama pengisian, perusahaan dan agen kapal wajib berkoordinasi dengan KSOP dan Pelindo untuk memastikan pengawasan yang ketat.
Penting bagi pihak KSOP dan Pelindo untuk segera bertindak dan memastikan bahwa pengisian BBM di Pelabuhan Samudra Bitung dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemenuhan SOP dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM dan memastikan kelancaran operasional pelabuhan.