Pengumuman Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan,Saran Kadinkes Sampang Mencabut Dan Menarik

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Terdapat Pengumuman tentang pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang terpampang di sejumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Sampang Madura Jawa Timur 

Tidak hanya itu,pengumuman yang pada substansinya terkait pemberlakuan Universal Healt Coverage (UHC) itu juga tersebar melalui flayer di media Sosial 

Menyikapi hal tersebut pada jumat 2/7,dr Abdulloh Najich Kepala Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes dan KB) setempat mengeluarkan kebijakan agar pengumuman itu dicabut dan ditarik

Menurut dr Abdulloh Najich himbauan mencabut dan menarik pengumuman itu di keluarkan setelah menerima masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk melalui proses zoom meeting 

“Kami tetap menjaga dan mengedepankan situasi yang kondusif,selain itu akan mendiskusikan dengan OPD lain untuk mencari solusi bersama BPJS serta akan mensosialisasikannya terlebih dahulu,” ujarnya tanpa menjelaskan muara dari adanya Pengumuman tersebut

Adapun bentuk himbauan yang dimaksud seperti

1.Agar menarik pengumuman termasuk juga melalui flayer yang beredar melalui medsos terkait UHC

2.Pasien yang BPJS nya tidak aktif tetap dilayani dan GRATIS

3.Diperioritaskan kepada pasien rawat inap,persalinan,sedangkan rujukan yang BPJS nya tidak aktif bisa diaktifkan melalui PIC Puskesmas tanpa SKM aturan diatas berlaku 2 atau 3 hari kedepan sampai Perbup UHC di tanda tangani PJ Bupati

Sementara isi pengumuman yang sebelumnya beredar pada intinya seolah kembali kepada saat belum diberlakukannya UHC,seperti Faskes hanya memberikan pelayanan kepada pasien BPJS aktif

Jika ditemukan peserta BPJS non aktif terdapat tunggakan maka peserta tersebut dikenakan penarikan sesuai Perda tarif umum,bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan bisa dilakukan pembayaran melalui Aplikasi Rehap

Bila ada pasien yang tidak membawa identitas dan pulang sebelum 24 jam akan dilakukan tarif umum sesuai Perda

Sementara bagi paserta BPJS yang akan mengaktifkan BPJS UHC diberikan kesempatan pengurusan 3 x 24 jam dengan persyaratan sebagai berikut :

1.Surat Pertanggung Jawaban mutlak dari Kepala Desa

2.Surat Keterangan miskin dari Kecamatan

3.Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial

Moh Iqbal Fathoni Anggota DPRD Sampang dan Pemerhati Kesehatan mengaku memahami kondisi Pemkab yang harus memutar otak dengan keterbatasan anggaran serta beban yang dialami dan di sisi lain juga harus menjalankan aturan dalam Permenkes dan BPJS

Oleh karena itu menurut Bung Fafan panggilan akrab Politisi PPP ini,diperlukan pemikiran yang jernih serta menyeluruh dengan mengedepankan kondusifitas dan kepentingan masyarakat

Diungkap,Ia bersama Aktivis Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) sempat mempertanyakan dan melakukan akselerasi koordinasi hingga pihak Dinkes dan KB menyepakati untuk memberikan himbauan menarik dan mencabut pengumuman tersebut

Sementara Chairil Saleh Aktivis SP2M sempat kaget dengan munculnya Pengumuman yang beredar

“Pengumuman itu berpotensi akan memunculkan riak riak permasalahan, karena tiba tiba ada kebijakan yang meresahkan akibat proses yang memberatkan masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan tanpa di lakukan Sosialisasi sejauh mungkin,” tutur Chairil Saleh

Ia berharap agar kebijakan itu dikaji dan dipertimbangkan untuk dianulir agar tetap kondusif selama kepemimpinan Pj Bupati Sampang.

 

(Cen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *