Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Wawasan Kebangsaan Desa Pacanggaan Sampang

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Kepolisian Resort Sampang terus berupaya menjadikan Kabupaten Sampang Khusunya Desa Pacanggaan sebagai Desa bersih dari segala peredaran dan penyalahgunaan Narkoba khusunya jenis Sabu.Kamis,23/02/23

Selain memaksimalkan kegiatan represip terhadap para pelaku tindak pidana Narkoba,Polres Sampang juga terus memasifkan kegiatan preemtif dan preventif.

Dengan memberikan pembinaan penyuluhan bahaya Narkoba kepada semua lini komponen masyarakat mulai usia dini (pelajar),remaja sampai dewasa.

Kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba dan Wawasan Kebangsaan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pacanggaan dengan peserta kurang lebih 60 orang.

Kegiatan ini dilaksanakan dan dibiayai secara swadaya melalui Anggaran Desa.Peserta adalah pemuda-pemudi yang blum menyentuh bahayanya Narkoba dan mantan pemakai Narkoba.

Polres Sampang juga menggalang seluruh stakeholder dan seluruh tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Sampang,untuk bersama-sama memberantas berbagai macam jenis peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Salah satu bentuk penggalangan Polres Sampang kepada tokoh masyarakat adalah pemberdayaan mantan pecandu Narkoba di Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang untuk diperkerjakan di UMKM.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK,MH bersama Wakapolres Sampang Kompol Jalaluddin dan PJU Polres Sampang,Senin,(20/02/23) pukul 12.30 Wib mendatangi UD Tunggal Jaya di Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Tujuan kedatangan AKBP Siswantoro beserta rombongannya di Desa Pacanggaan adalah ingin melihat secara langsung para mantan pecandu narkoba.

Yang jelas diperkerjakan dalam UMKM yang bergerak dalam usaha pembuatan alat-alat rumah tangga seperti panci,dandang,alat pemanggang kue,dan lain sebagainya.

Dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar S.IK,M.Si,Kapolsek Pangarengan Ipda Sudjiono SH,Kades Pacanggaan H.Syaiful Islam dan pemilik usaha H.Muzakar.

 

(Ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *