Pers Dikebiri, Suara Kekecewaan Meluas: Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Tuai Sorotan Publik

banner 468x60

 

Lampung Tengah — Dunia pers di Lampung Tengah kembali terusik. Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor 0622 Tahun 2025 yang semula bertujuan menertibkan praktik jual beli buku, seragam, dan LKS di sekolah, kini justru menuai gelombang kekecewaan luas, terutama dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers.

Pasalnya, sejumlah awak media menilai bahwa arah kebijakan dan penyebaran informasi pemerintahan kini mulai dibatasi secara halus. Pemerintah daerah dinilai ingin menjadikan media hanya sebagai corong resmi yang menyuarakan keberhasilan program tanpa ruang kritik yang memadai.

“Kalau pers dibungkam, lalu siapa yang menjadi penyeimbang kekuasaan? Surat edaran ini memang bicara soal pendidikan, tapi dampaknya terasa seperti pembatasan ruang gerak komunikasi publik. Media harusnya bebas mengawal jalannya pemerintahan, bukan diarahkan,” ujar salah satu jurnalis senior di Lampung Tengah dengan nada kecewa.

Surat edaran yang diteken Bupati Lampung Tengah, dr. H. Ardito Wijaya, M.K.M., pada 1 Oktober 2025 itu memang berisi larangan keras bagi sekolah dan komite untuk melakukan praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan. Namun di balik maksud baik itu, muncul kekhawatiran bahwa penyebaran informasi kini sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah daerah tanpa ruang bagi jurnalis independen.

Beberapa pengamat menilai, apabila pers hanya dijadikan alat propaganda untuk menyebarluaskan program pemerintah, maka masyarakat akan kehilangan sumber informasi yang obyektif dan kritis.

“Informasi akan sampai ke publik dengan cepat jika pers diberi kebebasan, bukan diarahkan. Tapi kalau pers hanya menjadi corong kekuasaan, maka kepercayaan publik akan mati pelan-pelan,” ujar salah satu aktivis kebebasan informasi di Metro.

Kini, kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap “membungkam ruang independensi pers” itu terus meluas. Para jurnalis, penggiat media lokal, hingga masyarakat sipil berharap agar Bupati Lampung Tengah membuka ruang dialog terbuka dan menjamin bahwa pers tetap memiliki kebebasan menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kebijakan publik, bukan sekadar pengabdi pada wacana sepihak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *