Pesan Lurah Trimurjo Dalam Rapat Kesepakatan Damai Menghadapi Pilihan Ketua RW

banner 468x60

Kecamatan Trimurjo  —  Berada di Aula Kelurahan Trimurjo jln. Arjuna no. 495 Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng acara rapat kesepakatan “DAMAI” menghadapi Pemilihan Ketua RW dilaksanakan. Selasa, 16/05/2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam sambutannya Lurah Trimurjo Tri Budi Wasono mengemukakan “Calon Ketua RW adalah Calon yang akan mendapatkan amanah dari masyarakat, karenanya dengan pelaksanaan ini diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif, aman dan nyaman, sehingga tidak terjadi gesekan- gesekan yang dapat menimbulkan perpecahan, ujarnya.

Lurah Budi menambahkan “dalam pemilihan pasti ada yang kalah dan menang, namun sambungnya jangan sampai berbangga hati jika menang dan jangan berkecil hati jika kalah haruslah legowo tetap semangat untuk membangun Kelurahan Trimurjo, harapnya Budi.

“Tujuan pemilihan Ketua RW adalah untuk membangun Kelurahan Trimurjo bukan tujuan politik, dapat bangun silaturahmi agar kedepan lebih baik dan lebih maju. Seorang Ketua RW harus dapat mengambil keputusan dan kebijakan karena tanpa kalian semua kami juga sulit akan membangun baik secara administratif maupun kemasyarakatan”, ungkapnya.

“Siap untuk membangun pak ya?, sambungnya Budi, jangan nanti gegara pemilihan kita putus komunikasi dan pecah tali persaudaraan. Jangan sampai ada hal-hal yang akan merugikan diri sendiri atau pun orang lain. Kita sukseskan Pemilihan Ketua RW sesuai dengan agenda rapat pada hari ini yakni dengan penandatanganan “Deklarasi Damai”, tutupnya.

Dwi Hartoyo yang merupakan salah satu Calon Ketua RW meminta penjelasan mengenai
istri yang bisa mewakili Kepala Keluarga spesifikasi nya seperti apa?, pasalnya ini harus lebih jelas, agar pengertian bisa diwakilkan oleh istri yang dalam keadaan seperti apa ? Misalnya jika betul- betul si suami dalam keadaan merantau yang memang belum bisa pulang karena berada diluar suatu Provinsi dan atau berada diluar negeri yang bisa diwakilkan oleh seorang istri hak suaranya dalam satu KK, ulasnya Dwi.

Dan ditempat yang sama Deri Calon Ketua RW 1 juga memberikan tanggapan yang sama mengenai persepsi Kepala Keluarga (KK) sebagai Kepala Keluarga dan bukan anggota dari Kartu Keluarga (KK) dan diminta ada kejelasan yang pasti, pintanya Deri.

Lurah Budi dalam menjawab keterangan kedua calon mengungkapkan bahwa ” KK yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) yang punya hak pilih dan dengan pengecualian yang memang Kepala Keluarga sedang merantau dan tidak mungkin pulang untuk memberikan hak pilihnya, sehingga si istri bisa mewakili si suami dengan disaksikan oleh saksi”, jelasnya Lurah Budi.

M.Yahya atau yang biasa dipanggil Apong menyampaikan demi menjamin kualitas keberadaan seorang Ketua RW sebagai abdi masyarakat, jika ternyata ada yang kedapatan menggunakan “MONEY POLITICS” dapat dengan tegas si calon Ketua RW akan di DISKUALIFIKASI dan dinyatakan gugur dari peserta calon Ketua RW, tegasnya Apong.

Demikian pula Panji AB selaku Ormas BIDIK yang sempat mengikuti jalannya acara rapat tersebut juga menambahkan ” PEMBERIAN PAKET SEMBAKO” juga sebuah pelanggaran dan itu juga harus diberikan sangsi yang sama karena itu juga bagian dari MONEY POLITICS, tutupnya Panji.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *