Pesta Ulang Tahun Ilegal Dibubarkan Polisi, Pemilik Dan Barang Bukti Diamankan

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kepolisian Resor Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menindak tegas kegiatan ilegal yang berpotensi mengganggu ketenangan warga.

Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Intelkam Polres Bitung bersama Tim Patroli Wilayah Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pesta ulang tahun tanpa izin di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati acara berlangsung dengan penggunaan musik keras dan konsumsi minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pesta tersebut tidak mengantongi izin keramaian resmi.

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban, petugas langsung menghentikan acara tersebut. Seorang pria berinisial HM (25), yang merupakan pemilik acara dan diketahui berprofesi sebagai pelaut, diamankan ke Polsek Maesa untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit keyboard dan beberapa botol minuman keras yang digunakan dalam pesta tersebut.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bitung, Kompol Karel Tangay, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk kegiatan keramaian ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang mengganggu kenyamanan warga, apalagi jika melibatkan minuman keras dan tidak memiliki izin resmi,” tegas Kompol Karel.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bitung dalam menjaga stabilitas kamtibmas, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang melanggar aturan hukum di wilayah Kota Bitung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *