Pilkada Di Sampang,Poros Tengah Terancam Tak Terbangun

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Dinamika jumlah Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sampang Madura Jawa Timur mulai menghangat

Mulai menghangatnya dinamika perpolitikan Pilkada 2024 ini karena pada hari ini rabu 26/6 turun rekomendasi dari Partai Gerindra terhadap pasangan H Slamet Junaidi serta H A Mahfudz sebagai Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024

Dengan demikian munculnya Poros tengah yang digadang gadang sebagai alternatif dari dua kekuatan besar koalisi yang mengusung H Slamet Junaidi yakni Partai Nasdem plus Partai Gerindra dan kemungkinan Partai lainnya dengan koalisi Pengusung Gus Mamak dan Mas AB itu tergantung pada PKB dan PKS

Diketahui dari 11 Partai Politik (Parpol) yang memperoleh Kursi pada Pemilu 2024,baru dua Parpol yang mendapat rekom dari DPP nya yaitu Partai Nasdem dan Partai Gerindra,sedangkan persyaratan dari Parpol atau gabungan Parpol untuk bisa mengusung Bakal Paslon dalam Pilkada 2024 harus memenuhi minimal 9 kursi perolehan pada Pemilu 2024

Menurut Sulhan Abdullah Aktivis Lembaga Kajian Demokrasi (LKD) Rayon Madura rabu 26/6,turunnya rekomendasi dari Partai Gerindra ini mengawali proses dari sejumlah Parpol yang pernah menyelenggarakan Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Dengan berlabuhnya Partai Gerindra kepada H Slamet Junaidi maka akan mempersempit ruang gerak munculnya Poros tengah,”ujar Sulhan Abdullah

Diungkap,Poros tengah bisa muncul ketika PKB yang perolehan kursinya 5 dan PKS meraup 4 kursi mempunyai semangat yang sama,tetapi jika kedua atau salah satu dari dua Parpol tersebut bergabung dengan kekuatan besar yang sudah muncul diawal maka pupus lah harapan terbentuknya Poros tengah

Ditambahkan,kecuali salah satu dari kedua Partai tersebut bisa mencuri rekomendasi dari koalisi Parpol pengusung Gus Mamak dan Mas AB

Sutrisno Wijaya Aktivis Penegak Demokrasi Gerbang kerta susila Korda Madura mengungkapkan,perburuan rekomendasi hanyalah untuk menambah dukungan serta menghargai Parpol yang secara konstitusi menjadi bagian dari penentu persyaratan Pencalonan selain Calon Independen

“Partai Nasdem tanpa koalisi pun sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan karena meraup 15 kursi,”ungkap Surtrisno Wijaya melalui Telepon Seluler

Demikian juga dengan koalisi Gus Mamak dan Mas AB dimana untuk dapat memenuhi persyaratan Pencalonan cukup membutuhkan 9 kursi,bisa dari PPP 6 kursi,Partai Golkar 1 kursi PDIP 4 kursi,atau PAN 3 kursi,apalagi ditambah dari Partai Demokrat 2 kursi,PBB 1 kursi maupun Partai Hanura 1 kursi.

 

(Cen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *