Pj Tidak Boleh ada Ikatan Segaris Desa Temoran Kec.Omben Kab.Sampang??

Sampang,/jejakperistiwa.online-Belakangan ini diketahui terjadi dimana hal ini sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan pernyataan Irham Nurdayanto bahwa penunjukan PJ tidak boleh ada ikatan hubungan segaris atau sedarah sesuai aturan perbub nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.04/08/2021.

Kepala Desa Temoran,Kec.Omben,Kab.Sampang yang sudah purna tugas,dan sudah berhenti dari kepemimpinannya sekarang sudah digantikan dengan PJ,salah satunya putri dari kepala desa sendiri Riski Amalia.17/06/2023.

Tapi di Desa Temoran tidak memperlakukan pernyataan tersebut seakan berbanding terbalik dan terkesan menabrak aturan perbub itu sendiri.

Irham mengatakan, secara umum PJ Kades mempunyai hak kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan kades definitif.

Namun tidak bisa mendapatkan hak mengenai penghasilan tetap.sebab,PJ Kades yang berasal dari PNS sudah mendapat gaji aparatur Negara.

“PJ Kades tidak boleh menerima siltap kepala desa,dia sudah menerima gaji setiap bulannya,”ucap Irham Nurdayanto didampingi PLT Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman,Rabu (03/08/2021).

Irham menegaskan,pengangkatan PJ Kades tak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya,aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.

Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari yang tercantum di dalam KK seperti,Kakek,Nenek,Ayah,Ibu,Anak dan Saudara Kandung.Hal ini sesuai Perbub Nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.

Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara waris keluarga,maka pihak terkait agar secepatnya di rubah dan diberentikan.

“Harus diberhentikan mas,karena aturannya begitu,kalau terbukti ada Ikatan hubungan segaris Berti tidak memenuhi syarat.

Terkait hal ini pihak camat Omben ketika di minta tanya jawab hanya menjawab”iya mas”dan tidak ada jawaban lagi.

Sayangnya hingga berita ini dinaikkan Camat Omben Didik belum memberikan jawaban yang jelas.

 

(Biro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *