JejakPeristiwa|Banyuwangi-Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di Kabupaten Banyuwangi begitu banyak. Para PKL butuh pemerintah untuk mengurai dan memberi solusi persoalan yang mereka alami. Disisi lain, pemerintah juga harus mendata seluruh PKL yang ada untuk digunakan sebagai data yang valid.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah hadir untuk kalangan pelaku usaha mikro. Hal itu nampak di program Bupati Ipuk yang disebut program Wenak ( Warung Naik Kelas ). Untuk genjot ekonomi arus bawah, tahun 2023 ada sekitar 664 warung kecil menerima program bantuan berupa uang sebesar satu juta rupiah.
Pedagang Kaki Lima sendiri merupakan pelaku ekonomi di sektor informal yang diyakini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Mengutip dari banyuwangitourism.com bahwa pada hari penyelenggaraan BEC 2023, pedagang kaki lima diperbolehkan menggelar lapak di sepanjang jalan protokol yang menjadi rute parade. Nilai transaksi belanja pengunjung di sektor PKL dan UMKM di sepanjang rute parade kurang lebih mencapai Rp. 1.875.000.000.
Pemerintah kabupaten Banyuwangi harus memiliki data yang valid terkait jumlah PKL yang ada di Banyuwangi. Hal tersebut bisa didata di tingkat level Desa, Kecamatan dan total keseluruhan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini akan mempermudah pemerintah dalam mendata, memberikan bantuan dan memberikan payung hukum yang jelas terhadap para PKL.
Jika para PKL terdata semua dan terdaftar sebagai paguyuban yang resmi dan legal atau terdaftar, maka tidak menutup kemungkinan akan mempermudah dalam pengajuan bantuan kepada pemerintah. Bahkan sebaliknya, jika pemerintah daerah menekan para PKL untuk mendaftar, kemungkinan pemerintah tidak bingung jika ditanya berapa jumlah keseluruhan PKL di Banyuwangi dan apa saja nama kelompokya.
Masing – masing pihak juga harus tahu atas hak dan kewajibannya, baik itu masyarakat sbeagai pelaku PKL maupun pihak pemerintah kabupaten Banyuwangi. Jika PKL memiliki kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir disetiap persoalan yang dialami PKL. Untuk tidak menimbulkan kesenjangan antar PKL, maka patut sekiranya pemerintah mendata dan mewajibkan semua PKL untuk berkontribusi dalam wujud retribusi yang sah, jelas dan tidak melanggar aturan yang ada.
Jangan sampai muncul persoalan baru karena disebabkan 1 kelompok PKL taat aturan dengan membayar retribusi namun kelompok PKL lain tidak membayar retribusi yang sah dan ada sosok beking oleh oknum. Ini akan merugikan pemerintah daerah dan juga PKL. Pemerintah kehilangan pendapatan dari retribusi, PKL tidak memiliki kesempatan mendapatkan bantuan yang resmi dari pemerintahan.
Banyuwangi pasti lebih maju dan tertata jika masyarakat dan pemerintahannya sepaham dan sejalan. Program dan aturan pemerintah pro masyarakat, dan masyarakat taat dengan ketentuan dan aturan yang sudah diatur.
Veri Kurniawan FOSKAPDA